MAKASSAR, Trotoar.id – Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di atas area parkiran Mall Panakkukang (MP), Rabu (11/6/2025).
Sidak dipimpin Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, didampingi anggota lintas fraksi serta perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, Dinas Perizinan Terpadu (DPMPTSP), dan Dinas Perhubungan.
Ketua Umum HMI Hukum UMI, Syarif, menegaskan bahwa sidak ini merupakan kelanjutan dari fungsi kontrol sosial yang sejak awal dilakukan pihaknya terhadap proyek tersebut.
“Kami menduga pembangunan ini bermasalah secara hukum. PT Margamas Indah Development selaku pengelola Mall Panakkukang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas proyek pembangunan parkiran dan GOR ini,” tegas Syarif.
Dalam peninjauan lapangan, ditemukan adanya perubahan fungsi lahan. Area yang semestinya digunakan sebagai parkiran justru dibangun GOR berkapasitas sekitar 6.000 orang di lantai 14 gedung.
Kondisi ini dinilai rawan dari sisi teknis bangunan maupun aspek keselamatan publik.
Lebih jauh, pihak manajemen Mall Panakkukang juga tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen izin resmi kepada tim sidak.
“Atas temuan tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Mall Panakkukang dan instansi terkait. Kami mendorong agar Komisi C mengeluarkan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pembangunan, bahkan pembongkaran jika terbukti menyalahi aturan,” kata Syarif.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar harus bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum dalam pembangunan fasilitas publik.
“Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang membangun tanpa izin. Kota Makassar harus bebas dari praktik semena-mena yang merugikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)



Komentar