MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan terbaru terkait retribusi sampah.
Berdasarkan Perwali Nomor 13 Tahun 2025, Pemkot menambah kuota iuran sampah gratis bagi warga Kecamatan Manggala yang menggunakan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, Selasa (1/7/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa warga Manggala patut mendapatkan perhatian khusus karena tinggal di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa dan merasakan dampak lingkungan secara langsung.
“Kita akan mengatur supaya kuotanya bisa lebih banyak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” kata Munafri.
Kebijakan ini mendapat apresiasi DPRD Makassar. Ketua DPRD, Supratman, menegaskan dukungan penuh atas program tersebut. “Iuran sampah sudah di-launching oleh Pak Wali. Warga Manggala akan dapat kuota tambahan, dan kami mendukung sepenuhnya.
Ini langkah tepat karena Manggala berbatasan langsung dengan TPA,” ujarnya. Supratman juga menekankan agar semua tahapan administratif dan legal, termasuk penyusunan Perwali, tetap dipenuhi.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menyebut pendataan calon penerima bantuan telah dilakukan secara menyeluruh.
Dari data awal, lebih dari 20 ribu rumah tangga memenuhi kriteria, yakni 1.662 rumah tangga daya 450 VA, 11.505 rumah tangga kategori R1 (900 VA), dan 7.378 rumah tangga kategori R1 M (900 VA rumah tangga mampu). Namun, rumah kos dan unit usaha dikecualikan dari bantuan.
Program iuran sampah gratis ini menjadi salah satu kebijakan strategis Wali Kota Munafri dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan terdampak TPA. (*)



Komentar