Ilustrasi korupsi. FOTO: Istimewa
Makassar, Trotoar.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pemanggilan paksa terhadap DM , kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruas jalan Sabbang–Tallang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,45 miliar.
Permintaan pemanggilan paksa disampaikan JPU karena DM dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai saksi.
Ia telah tiga kali dipanggil secara resmi oleh kejaksaan namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah tiga kali surat panggilan dikirimkan secara resmi kepada saudara DM, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami ajukan permohonan pemanggilan paksa kepada majelis hakim,” ujar Muh. Yusuf, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, dikutip Lioutan6.com
Saat ini, JPU menunggu terbitnya penetapan dari majelis hakim guna menghadirkan DM secara paksa ke persidangan sebagai saksi.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pada proyek pembangunan ruas jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara, yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Tahun 2020.
Terdakwa utama dalam kasus ini adalah Sari Pudjiastuti, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barkas) Provinsi Sulsel.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk Ong Ongianto Andres selaku Pimpinan PT Aiwondeni Permai—perusahaan pelaksana proyek, serta DM.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan korupsi tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2020 hingga September 2021, di beberapa lokasi strategis seperti Kantor ULP Provinsi Sulsel, Kantor PUTR Sulsel, dan lokasi proyek di Luwu Utara.
Dalam dokumen dakwaan disebutkan bahwa tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.456.989.270,82, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor: PE.03.03/SR-916/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023.
Proyek ini dinilai tidak memenuhi prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, sehingga membuka ruang besar untuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Nama DM disebut dalam dakwaan sebagai salah satu pengurus kegiatan proyek yang diduga turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek jalan tersebut.
Posisi strategisnya sebagai pimpinan DPRD saat itu disebut berpengaruh terhadap proses tender dan pelaksanaan proyek.
JPU menilai keterangannya sebagai saksi sangat penting untuk mengungkap alur keterlibatan dan mengetahui lebih jauh indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan proyek.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.