MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menindak maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi.
Dari hasil pendataan terbaru, hanya 2 dari 22 perusahaan FO yang mengantongi izin, sementara 15 perusahaan belum mengurus sama sekali dan 5 lainnya masih dalam proses.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Wali Kota Munafri Arifuddin yang menaruh perhatian serius pada estetika dan kerapian tata kota.
“Kabel-kabel yang melintang di udara bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak pemandangan kota. Satgas FO akan kembali diaktifkan untuk menindak pelanggaran,” tegas Zulkifly usai rapat koordinasi lintas sektor di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).
Hasil rapat memutuskan pengaktifan kembali Satgas Pengawasan FO yang akan turun ke lapangan dalam 1–2 hari mendatang.
Satgas ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.
Dinas teknis menganalisis pelanggaran dan menentukan langkah penertiban., Satpol PP, menindak langsung pemasangan ilegal di lapangan, Kecamatan & kelurahan memantau wilayah dan memberikan laporan perkembangan.
Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru terbit, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Makassar menyiapkan pembangunan sistem ducting sharing mulai 2026. Skema ini akan dilakukan melalui kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.
Sistem ini akan memindahkan seluruh kabel FO dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi. Dengan begitu, estetika kota terjaga dan pembongkaran jalan berulang kali bisa dihindari.
“Kami beri kesempatan perusahaan mengurus izin. Kabel boleh tetap di atas untuk sementara, tapi mereka wajib menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya saat ducting sharing siap digunakan,” jelas Zulkifly.
Perwali Baru untuk Perizinan Lebih Kuat
Pemkot saat ini mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Fiber Optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk:
Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa.
Ketentuan OSS (Online Single Submission) terkait kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota.
Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, dan kerja sama pemanfaatan infrastruktur FO di Makassar.
“Penataan fiber optik ini bukan hanya soal izin, tapi juga wajah kota. Makassar harus bebas dari semrawut kabel di udara,” tutup Zulkifly.
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.