MAKASSAR, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten/kota se-Sulsel harus ditunda dan dikaji kembali.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta para bupati dan wali kota se-Sulsel yang digelar secara virtual, Rabu (20/8/2025).
Menurut Gubernur Andi Sudirman, kebijakan fiskal daerah tidak boleh terburu-buru dan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Andi Sudirman
Lebih lanjut, Pemprov Sulsel akan melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap kebijakan pajak yang dirancang pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini untuk memastikan penerapan pajak benar-benar adil, proporsional, dan berpihak pada masyarakat.
Gubernur juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan pajak harus selaras dengan arahan pemerintah pusat.
Prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberikan keringanan, bukan membebani.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” pungkasnya.

