MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN lingkup Pemprov.
Sistem kerja fleksibel ini berlaku selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, 1–4 September 2025.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat memimpin apel pagi di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (1/9/2025).
“Hari ini saya sampaikan kepada seluruh pegawai lingkup Pemprov Sulsel, silakan WFA mulai tanggal 1 sampai 4. Namun saya tekankan, jangan sampai mengurangi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Andi Sudirman.
Meski diberlakukan WFA, Gubernur memastikan bahwa orientasi utama pemerintahan tetap untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
“Saya harap kehadiran kita semua dalam pemerintahan ini betul-betul untuk kebutuhan masyarakat, karena saya lahir dari masyarakat dan mengabdi untuk masyarakat,” ujarnya.
Selain menjaga kinerja, Gubernur juga mengimbau seluruh ASN maupun non-ASN untuk menjadi corong perdamaian.
“Saya minta kepada semua pegawai untuk mensyiarkan kepada kerabat dan keluarga bahwa Sulsel aman, Sulsel damai,” tandasnya.
Kebijakan WFA ini diharapkan tidak hanya menjaga kelancaran pelayanan publik, tetapi juga memperkuat semangat bersama dalam menjaga kondusifitas Sulawesi Selatan.
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…
This website uses cookies.