JAKARTA, Trotoar.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025) sore.
“Hari ini Kejaksaan Agung menetapkan saudara Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun anggaran 2021,” ungkap Nurcahyo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Jampidsus.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatan mantan Mendikbudristek itu dalam proyek pengadaan laptop yang menelan anggaran Rp1,9 triliun.
Menurut Nurcahyo, dalam proses penyidikan ditemukan tiga pelanggaran utama yang dilakukan Nadiem dalam pengadaan laptop tersebut.
Pelanggaran ini dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook ini menyalahi tiga regulasi penting, yaitu:
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1,98 triliun. Saat ini, perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP,” jelas Nurcahyo.
Proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah yang digagas Kemendikbudristek pada tahun 2021.
Proyek ini ditujukan untuk mendukung proses belajar mengajar di era digital, khususnya saat pandemi COVID-19.
Namun, penyidik menemukan adanya indikasi manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dugaan korupsi ini membuat negara mengalami kerugian hampir Rp2 triliun
Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini.
Jika terbukti bersalah, Nadiem Makarim dapat dijerat dengan Undang-Undang Tipikor yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Nurcahyo.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pergeseran atau parsial anggaran yang dinilai…
This website uses cookies.