MAKASSAR, TROTOR.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan tercatat beroperasi di Sulawesi Selatan.
Kelima perusahaan itu yakni, PT Jatropha Bangkit Perkasa, PT Cristian Expo Mining, PT Maduma Asih Pratama, PT Panca Digital Solution, PT Tiga Samudra Perkasa
Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah di Sulsel, termasuk Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Bone.
Kementerian ESDM menjelaskan, penghentian sementara ini dilakukan lantaran perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambang sebagaimana diwajibkan dalam aturan.
Sanksi ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang merujuk pada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan,” bunyi surat Ditjen Minerba, dikutip Rabu (24/9/2025).
Meski kegiatan produksi dihentikan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap wajib menjalankan kewajiban pengelolaan, perawatan, serta pemantauan tambang dan lingkungan di wilayah operasional masing-masing.
Selain di Sulsel, ratusan perusahaan tambang lain yang turut dibekukan tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, hingga Maluku Utara.
Sanksi ini akan otomatis dicabut jika perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi sesuai aturan yang berlaku hingga 2025.



Komentar