GOWA, Trotoar.id — Mantan bakal calon gubernur Sulawesi Selatan pada Pilgub 2024 lalu, Anhar Sampetoding, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gowa.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dyan Marth, dalam sidang yang digelar baru-baru ini. Anhar dinyatakan terbukti bersalah karena menyuruh anak buahnya, Syahru A, untuk memproduksi uang palsu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anhar Sampetoding dengan hukuman lima tahun penjara,” ujar Hakim Dyan Marth saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Anhar juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.
Majelis hakim menilai Anhar terbukti memodali percetakan uang palsu sehingga perbuatannya melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim, tindakan terdakwa dan kelompoknya berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap perekonomian negara.
Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Anhar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.



Komentar