MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi di bidang layanan publik.
Di bawah kepemimpinan Bupati Syaharuddin Alrif, Sidrap meraih Piagam Penghargaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) 100% dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, dan diterima oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dalam acara yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Piagam tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mewujudkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan, sehingga berhasil mencapai capaian 100 persen di tingkat wilayah.
Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Andi Apris, turut menerima sertifikat penghargaan atas dedikasinya dalam mengelola Posbankum di wilayahnya dengan baik.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang aktif memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
“Capaian 100 persen Posbankum menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan layanan hukum dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan serta menegaskan komitmen Pemkab Sidrap untuk terus memperkuat layanan hukum di seluruh wilayah.
“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperluas layanan hukum dan memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang mudah diakses dan berkualitas,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemdes PPA Sidrap, Abbas Aras, dan Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal.
Penyerahan penghargaan dirangkaikan dengan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah yang mengangkat tema “Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.”