BULUKUMBA, Trotoar.id — Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, bergerak cepat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bersubsidi bagi petani di wilayahnya.
Edy Manaf melakukan peninjauan langsung ke beberapa gudang distributor dan penyalur pupuk di Desa Taccorong dan Desa Jalanjang.
Dalam kunjungan tersebut, Wabup turut didampingi jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengawal kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi yang telah diberlakukan pemerintah pusat sejak 22 Oktober 2025.
“Kami ingin memastikan stok aman, harga sesuai ketentuan, dan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi. Petani harus dilindungi,” tegas Edy Manaf, yang sekaligus Ketua Satgas Pengawasan Pupuk Subsidi Kabupaten Bulukumba.
Adapun besaran penurunan harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah pusat yakni:
- Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg per sak
- NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg per sak
- Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg per sak
Menurut Edy Manaf, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terhadap para petani, khususnya dalam menghadapi peningkatan kebutuhan sarana produksi pada musim tanam.
“Langkah ini sangat membantu petani. Tugas kami di daerah adalah memastikan kebijakan pusat ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, stok pupuk di Kabupaten Bulukumba dipastikan masih dalam kondisi aman dan cukup hingga memasuki musim tanam berikutnya.
“Alhamdulillah stok mencukupi. Insyaallah aman hingga musim tanam tiba,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga mengingatkan para distributor dan agen agar tidak bermain-main dengan sistem distribusi pupuk bersubsidi.
“Kalau ada yang coba-coba menimbun atau memainkan harga, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan tetap berkomitmen mengawal upaya penguatan sektor pertanian daerah melalui pengawasan distribusi pupuk, pendampingan petani, serta menjamin ketersediaan sarana produksi guna mendukung ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani.

