Categories: News

BNPT Sosialisasikan Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Hak Korban Terorisme Masa Lalu di Sulsel

Pemprov Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id  — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi oleh negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaturan kembali mekanisme pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK tersebut, BNPT kembali membuka Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, mencakup korban yang terdampak sejak tragedi Bom Bali 12 Oktober 2002 hingga sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, serta Polrestabes Makassar.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, kami hadir untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan mendapat perlindungan yang layak,” ujar Rahel.

BNPT juga memperkenalkan mekanisme pengajuan daring (online) melalui dua tautan resmi:

Terdapat dua kategori pengajuan yang dibuka, yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris). Seluruh pengajuan dilakukan secara digital dan diterima paling lambat hingga 8 Juni 2028.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT melalui WhatsApp di nomor +628-111-72-6699 (pesan teks saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur pengajuan agar hak-hak mereka dapat terpenuhi.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa kecuali,” tutupnya.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Kemendagri Nobatkan Makassar Terbaik I Creative Financing, Raih Insentif Rp3 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional Sulawesi. Di…

21 jam ago

Munafri-Aliyah Kenalkan Fitur “Makassar Move” di Lontara+, Warga Bisa Dapat Hadiah dari Olahraga

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penerapan gaya hidup sehat sekaligus memperkuat partisipasi…

21 jam ago

Lautan Manusia Padati Anjungan Losari, Munafri Resmi Lepas Makassar Half Marathon 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Lautan manusia berseragam pelari memadati kawasan Anjungan Pantai Losari, Minggu (30/5/2026) pagi,…

21 jam ago

Kawal MHM 2026, Perumda Parkir Makassar Turunkan 50 Personel dan Siapkan 12 Kantong Parkir Resmi

MAKASSAR, Trotoar.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya memperketat pengawasan dan pengelolaan parkir…

2 hari ago

Wawali Makassar Dukung KKN Berdampak UNIFA 2026, Perkuat Kolaborasi Pengabdian Masyarakat

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran Universitas…

2 hari ago

Gandi Rusdi Keliling Sulsel, Salurkan Daging Kurban Sekaligus Konsolidasi Kader PSI

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan, Muammar…

2 hari ago

This website uses cookies.