Categories: Nasional

MK Tegaskan Anggota Polri Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, Trotoar.idMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilarang menduduki jabatan sipil selama masih berstatus sebagai anggota aktif. 

Siapa pun anggota Polri yang ingin menempati jabatan di luar institusinya, diwajibkan terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketentuan tegas itu tertuang dalam putusan terbaru MK atas uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini menandai berakhirnya praktik penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang selama ini sering menuai polemik.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin bersama mahasiswa Christian Adrianus Sihite. 

Keduanya menilai Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Polri telah memberi ruang tafsir yang terlalu longgar, sehingga memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan dasar “penugasan dari Kapolri”.

MK dalam pertimbangannya sependapat dengan para pemohon. Mahkamah menilai bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan bertentangan dengan prinsip profesionalitas, netralitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan, esensi dari Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah jelas: anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar struktur kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Ketentuan itu, kata Ridwan, merupakan prasyarat yang tidak bisa ditawar.

“Jika dimaknai secara utuh, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah syarat mutlak bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil,” tegas Ridwan dalam sidang pembacaan putusan. Dengan demikian, dasar hukum berupa “penugasan dari Kapolri” tidak lagi memiliki kekuatan legal untuk menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Mahkamah menekankan bahwa pemisahan fungsi antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil merupakan bagian dari komitmen menjaga independensi lembaga penegak hukum dari intervensi politik dan birokrasi pemerintahan. 

Prinsip ini sekaligus untuk memastikan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Putusan tersebut menjadi sinyal bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar menyesuaikan kebijakan kepegawaian sesuai dengan ketentuan baru yang ditegaskan MK. 

Semua bentuk penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil kini harus dievaluasi dan disesuaikan dengan prinsip konstitusional yang berlaku.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Reses di Tallo, Yulianto Badwi Tampung Aspirasi Warga Soal Air Bersih hingga Sampah

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam…

18 jam ago

Muscab IOF Makassar, Irfan Qurniawan Terpilih sebagai Ketua Periode 2025–2030

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pengurus Cabang Indonesia Off-road Federation (IOF) Makassar sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab)…

18 jam ago

Akhiri Reses, Hj Umiyati Serap Aspirasi Warga Paropo: Drainase hingga Bantuan UMKM Jadi Prioritas

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, menutup rangkaian kegiatan reses ketiga masa…

20 jam ago

Sinergi Kelurahan Pangkajene Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Bantuan Modal Swadaya

SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi berbasis swadaya masyarakat ditunjukkan Pemerintah Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, bersama unsur…

20 jam ago

Sidrap Targetkan Cetak Sawah Baru 600 Hektare, Bupati Usulkan Sistem Swakelola

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menargetkan penambahan cetak sawah baru seluas 600…

22 jam ago

Wakil Ketua DPRD Makassar Soroti Maraknya Begal, Dorong Solusi Nyata dan Perlindungan Korban

MAKASSAR, TEOTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas, menyoroti maraknya aksi begal yang…

23 jam ago

This website uses cookies.