Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel, Marjono Bersama Abdul uis, dan Rasnal Usia Menerima Kepresidenan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia terkait pemulihan status kepegawaian dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Keduanya merupakan ASN pada SMA Negeri 1 Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan tidak hormat akibat kasus tindak pidana korupsi.
Status sebagai aparatur sipil negara kembali dipulihkan setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi pada Kamis, 13 November 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Sulsel langsung mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses administrasi pengaktifan kembali berjalan tanpa hambatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengikuti rapat tersebut secara virtual dari Ruang Rapat Sekda pada Jumat (14/11/2025).
Ia didampingi Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin, serta perwakilan Inspektorat Sulsel. Rapat dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, S. M. Mahendra Jaya.
Menurut Jufri Rahman, Pemprov Sulsel langsung menindaklanjuti arahan Gubernur setelah Presiden menetapkan rehabilitasi bagi kedua guru tersebut.
“Sejak Bapak Presiden memberikan rehabilitasi terhadap Bapak Abdul Muis dan Bapak Rasnal, melalui arahan Bapak Gubernur kami langsung bergerak cepat untuk berkoordinasi dan melengkapi seluruh dokumen SK,” ujarnya.
Ia menambahkan telah berkomunikasi langsung dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh untuk mempercepat proses administrasi.
“BKD, Biro Hukum, dan perangkat lain juga bergerak menyiapkan pengaktifan kembali sesuai jabatan sebelumnya,” tambahnya.
Selain pengaktifan sebagai ASN, Pemprov Sulsel juga memastikan pemenuhan seluruh hak sebagai pegawai yang sebelumnya terhenti.
“Setelah SK ditandatangani Pak Gubernur, hak-haknya langsung dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, dan gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap mengeksekusi begitu SK terbit,” jelas Jufri Rahman.
Inspektur Jenderal Kemendagri, S. M. Mahendra Jaya, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemprov Sulsel atas respons cepat dalam menindaklanjuti keputusan Presiden.
“Terima kasih, gerak cepat luar biasa dari Pemprov Sulsel dalam menyiapkan SK pengaktifan kembali, termasuk perhitungan hak-hak selama pemberhentian,” ujarnya.
Dengan langkah cepat tersebut, Pemprov Sulsel memastikan proses pemulihan status ASN Abdul Muis dan Rasnal dapat segera direalisasikan, termasuk pembayaran seluruh hak kepegawaian yang tertunda.(*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan dijadwalkan akan menempati kantor…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pelaksana Tugas Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Arief Rosyid,…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pengurus Cabang Indonesia Off-road Federation (IOF) Makassar sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab)…
This website uses cookies.