Pemprov Sulsel dan Kejati Teken MoU Implementasi KUHP Baru, Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nona Mulyana, serta 24 kepala daerah se-Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik kerja sama itu dan menyebut penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah maju dalam pembaruan sistem pemidanaan nasional.
Menurutnya, sanksi kerja sosial bukan hanya lebih bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat mengurangi beban negara apabila pelaku langsung dikirim ke lembaga pemasyarakatan.
“Harapan kami bagaimana program ini bisa bermanfaat. Karena kalau masuk lapas, ada beban negara. Apalagi bagi pelanggaran ringan yang masih bisa berkontribusi ke masyarakat serta mempercepat proses pemulihan pelaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai kebijakan baru, Pemprov Sulsel membutuhkan dukungan penuh masyarakat dan pendampingan teknis dari kejaksaan dalam implementasinya.
Sementara itu, Jampidum Asep Nona Mulyana menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis menjelang mulai berlakunya KUHP 2023 pada Januari 2026.
Ia menilai pidana kerja sosial sebagai instrumen efektif untuk mempercepat reintegrasi pelaku ke masyarakat dan menghadirkan keadilan yang lebih humanis.
“Ini tugas dan tanggung jawab kita bersama. Diharapkan gubernur, kepala daerah, dan para kajari dapat memberi kontribusi positif, baik bagi pelaku sendiri, masyarakat, maupun daerah,” tuturnya.
Asep menambahkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya harus memperhatikan regulasi internal serta aspek edukasi publik. Penetapan jenis tugas juga akan mempertimbangkan kondisi pelaku, termasuk usia dan karakteristik personal.
“Untuk pelaku berusia 70 tahun ke atas, misalnya, penugasannya bisa disesuaikan, seperti menjaga perpustakaan atau masjid,” jelasnya.
Dengan adanya MoU ini, Pemprov Sulsel dan Kejati berharap implementasi KUHP baru dapat berjalan lebih terarah, berkeadilan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Kerja sama ini juga menegaskan komitmen Sulsel menjadi daerah yang siap dalam penerapan kebijakan pemidanaan modern yang lebih humanis, efisien, dan restoratif.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.