Categories: Metro

Perwali Digugat, Pemilihan RT/RW Tetap Berjalan

Pemkot Makassar

MAKASSAR, Trotoar.id — Polemik gugatan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW menuai sorotan dari kalangan akademisi. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh penggugat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan tindakan yang keliru dan tidak tepat sasaran. 

Ia menyebut gugatan tersebut “salah alamat” karena PTUN tidak memiliki kewenangan untuk menguji sebuah peraturan.

Menurut Prof. Ilmar, Perwali merupakan produk hukum yang bersifat normatif, bukan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Dengan demikian, Perwali tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN. 

“Kalau Perwali mau digugat ke PTUN, itu salah alamat. PTUN itu hanya menguji keputusan, bukan menguji peraturan,” tegas Prof. Ilmar, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap isi sebuah peraturan, maka mekanisme hukum yang tersedia bukan gugatan, melainkan pengujian atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 

“Istilah yang tepat itu bukan menggugat, tetapi menguji. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang itu menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Terkait substansi yang dipersoalkan, Prof. Ilmar menilai ketentuan dalam Perwali Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW, termasuk pasal 8 huruf (P) mengenai persyaratan calon dan penjabat (Pj) RT, justru memiliki dasar hukum yang jelas serta berada dalam kewenangan pemerintah daerah. 

Oleh karena itu, ia menilai gugatan yang diajukan bukan hanya salah prosedur, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap struktur dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa memaksakan pengujian peraturan di PTUN justru berpotensi melanggar kompetensi absolut peradilan tata usaha negara. 

Hal ini dapat menciptakan kekacauan dalam praktik ketatanegaraan jika batas-batas kewenangan antar lembaga peradilan tidak dipatuhi. 

“Kalau itu dipaksakan, berarti melanggar kompetensi absolut PTUN. Yang bisa digugat di TUN itu adalah keputusan, bukan peraturan yang bersifat umum,” paparnya.

Di sisi lain, Prof. Ilmar juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW merupakan bagian dari penguatan demokrasi di tingkat paling bawah, yang justru sangat dibutuhkan masyarakat. 

Ia menilai kebijakan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam mendorong partisipasi warga di tingkat lingkungan merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi, bukan justru dihambat melalui jalur hukum yang keliru.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW di seluruh wilayah kota. 

Pemilihan ini dipandang sebagai momentum penting bagi warga untuk menentukan pemimpin lingkungannya secara langsung, transparan, dan demokratis, sekaligus memperkuat peran RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan dan pembangunan di tingkat komunitas.

Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Ketua RT dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, disertai dengan penandatanganan berita acara hasil pemilihan. 

Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan lancar, tertib, dan menjadi contoh praktik demokrasi lokal yang sehat, partisipatif, serta berintegritas.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

7 jam ago

Pemprov Sulsel Raih Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar

KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…

8 jam ago

Progres Infrastruktur Melesat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro–Batas Makassar Capai 83,35 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…

8 jam ago

Business Champion Australia Perkuat Kemitraan Ekonomi dalam Kunjungan ke Jakarta

JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…

8 jam ago

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…

8 jam ago

Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Ujung Pandang Dijadwalkan Tiba di Makassar 1 Juni

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…

8 jam ago

This website uses cookies.