Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
Sebanyak 38 unit kendaraan berpelat merah masuk dalam daftar lelang akhir tahun 2025 ini.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menjelaskan bahwa pengumuman resmi lelang akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025.
Lelang dilakukan sebagai upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah yang telah berusia tua atau tidak lagi digunakan dalam operasional pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, lelang dibagi menjadi dua paket. Paket I merupakan kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang per unit dengan total 38 unit, sementara Paket II berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang dilelang dalam satu paket dengan kondisi scrap atau besi tua.
“Paket I meliputi kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit sebanyak 38 kendaraan. Sedangkan Paket II merupakan kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua,” jelas Rahmatullah, Senin (8/12/2025).
Seluruh proses lelang dilaksanakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dengan metode open bidding melalui portal resmi pemerintah, yaitu lelang.go.id.
Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs lelang.go.id.
Informasi mengenai syarat, ketentuan, jadwal, serta tata cara mengikuti lelang dapat diakses langsung melalui portal tersebut sesuai petunjuk yang telah tersedia.
Rahmatullah menambahkan, uang jaminan lelang harus disetorkan melalui Virtual Account (VA) dengan nominal yang sama persis seperti yang tertera dalam persyaratan.
Dana jaminan tersebut wajib sudah diterima oleh pihak KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Bagi masyarakat yang berminat, objek lelang dapat dilihat langsung pada Rabu hingga Kamis, 10–11 Desember 2025, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Peserta yang tidak hadir pada jadwal peninjauan tersebut dianggap telah mengetahui kondisi barang yang dilelang.
Adapun batas akhir penawaran dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025 pukul 12.30 WIB (waktu server). Penetapan pemenang dilakukan oleh pejabat lelang setelah batas waktu penawaran berakhir dan diumumkan melalui sistem lelang resmi di Kantor Wali Kota Makassar.
Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen maksimal dalam 5 hari kerja.
Kendaraan harus diambil paling lambat lima hari kerja setelah pelunasan, dengan menunjukkan bukti pembayaran resmi. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dan tidak dapat diajukan tuntutan apabila terdapat kekurangan pada kendaraan.
JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan sekaligus membina Aparatur…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Lanjutan Ekspose terkait…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan resmi Antoine Ripoll, Minister Counsellor…
SELAYAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memperkuat dukungan terhadap kelembagaan pengawas pemilu dengan menyerahkan…
Luwu Utara, Trotoar.id – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara bergerak…