MAKASSAR, Trotoar.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II tahun 2025.
Bawaslu menilai KPU belum menunjukkan keseriusan maksimal dalam memperbaiki kualitas data pemilih yang menjadi fondasi utama integritas Pemilu.
Catatan kritis tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tingkat Provinsi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Sulsel, Jumat (12/12/2025).
Dalam forum itu, Bawaslu memaparkan sejumlah temuan yang dianggap perlu mendapat perhatian serius KPU.
Koordinator Pencegahan Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan salah satu persoalan krusial terjadi di Kota Makassar.
Ia mengungkapkan adanya 73.416 data pemilih yang tidak terdistribusi karena status pemilih tidak dikenal.
“Makassar hanya salah satu contoh betapa pentingnya akurasi data pemilih. Jika data akurat dan mutakhir, maka kualitas pemilu kita semakin baik,” tegasnya.
Selain Makassar, Saiful juga menyoroti perlunya klarifikasi atas data pemilih baru dan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang muncul di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bulukumba.
Ia menekankan bahwa KPU seharusnya tidak menerima data begitu saja tanpa proses verifikasi lapangan, meskipun dilakukan melalui pencocokan terbatas (Coktas).
Bawaslu juga mencatat sejumlah persoalan teknis dan administrasi, termasuk keterbatasan akses pada aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih).
Menurut Saiful, Bawaslu membutuhkan ruang viewer yang lebih memadai untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Pengawasan bisa maksimal jika datanya terbuka dan bisa dicek secara langsung,” ujarnya.
Masalah lain yang turut disoroti adalah minimnya bukti pendukung pada data TMS meninggal dunia. Saiful menegaskan bahwa setiap data kematian harus dilengkapi surat keterangan resmi untuk menghindari kekeliruan.
Ia mengaku menemukan kasus di mana pemilih yang tercatat meninggal ternyata masih hidup, dan sebaliknya.
Bawaslu juga mencermati sejumlah anomali yang muncul pada perubahan jumlah data pemilih di beberapa kabupaten/kota.
Ia mencontohkan lonjakan lebih dari 12 ribu pemilih di Maros dari Triwulan III ke Triwulan IV, serta kenaikan lebih dari 34 ribu pemilih di Makassar dari Triwulan II ke Triwulan III. Menurutnya, angka-angka tersebut seharusnya dianalisis secara mendalam oleh KPU.
Selain akurasi data, Bawaslu juga menilai pemutakhiran data pemilih disabilitas belum dilakukan secara optimal.
Saiful mempertanyakan absennya laporan kegiatan yang secara khusus menyasar verifikasi data pemilih disabilitas.
“Apakah data disabilitas dianggap tidak penting? Padahal sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang inklusif,” ujarnya.
Lebih jauh, Saiful mengingatkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak mengambil alih peran Pantarlih yang merupakan kewenangan KPU.
Ia menegaskan Bawaslu hanya bertugas melakukan uji petik dan menyampaikan temuannya kepada KPU. “Jangan sampai fungsi pengawasan bercampur dengan pelaksanaan teknis,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menegaskan bahwa PDPB merupakan elemen vital dalam menjaga integritas Pemilu.
“PDPB adalah jantung integritas Pemilu. Tanpa data yang bersih dan akurat, demokrasi kehilangan pijakannya,” tegasnya.
Andarias juga mendorong KPU kabupaten/kota untuk membuat inovasi dalam pelaksanaan PDPB serta meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara kedua lembaga adalah kunci untuk memastikan data pemilih yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu berharap catatan kritis ini menjadi masukan penting bagi KPU Sulsel untuk memperbaiki mekanisme PDPB.
Perbaikan menyeluruh dinilai penting agar pelaksanaan Pemilu ke depan berjalan lebih akurat, inklusif, dan mencerminkan data pemilih yang sesungguhnya.




Komentar