SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendorong penyelesaian permasalahan lahan di Kecamatan Pitu Riase secara komunikatif dan berlandaskan regulasi.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga stabilitas sosial serta ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, saat menerima perwakilan masyarakat Pitu Riase di ruang kerjanya, Rabu (17/12/2025).
Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut aspirasi warga serta bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga situasi tetap kondusif.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidrap, Taufik, Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, para kepala desa wilayah terdampak, serta unsur terkait lainnya.
Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sidrap dalam menangani persoalan secara komprehensif dan terukur.
Dalam kesempatan itu, perwakilan warga memaparkan kondisi lapangan serta riwayat penguasaan lahan yang diklaim oleh PT Berdikari United Livestock (PT Bully).
Warga menyebut lahan tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun, sementara pihak perusahaan mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah diterbitkan pemerintah.
Seluruh informasi dan penjelasan tersebut diterima pemerintah daerah sebagai bahan pendalaman dan kajian lanjutan.
Bupati Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan penyelesaian dilakukan melalui dialog terbuka, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendekatan komunikatif sangat penting agar semua pihak dapat menyampaikan aspirasi, sementara pemerintah memberikan arahan sekaligus memastikan setiap langkah tetap berlandaskan aturan,” ujar Syaharuddin.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mempercayakan proses penyelesaian pada mekanisme resmi yang ada. Dengan demikian, stabilitas daerah dapat terjaga dan kepastian hukum dapat diwujudkan secara adil bagi seluruh pihak.




Komentar