Pemprov Sulsel Terapkan Sistem Kerja Fleksibel ASN Akhir Tahun, Pelayanan Publik Tetap Dipastikan Berjalan
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org yang ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Tujuannya adalah untuk menjaga efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan serta memastikan kinerja ASN tetap optimal meskipun berada pada periode libur akhir tahun.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ASN di perangkat daerah dan unit kerja Pemprov Sulsel diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.
Kebijakan ini diberlakukan pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah/unit kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal tersebut,” bunyi SE tersebut.
Meski diberi keleluasaan bekerja secara fleksibel, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang mendesak dan membutuhkan kehadiran langsung di kantor tetap dapat dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya wajib melalui koordinasi dengan atasan langsung.
“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi surat edaran.
Adapun untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan kepada pimpinan masing-masing instansi.
Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tidak terganggu dan tetap berjalan optimal.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” tertulis dalam SE.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa teknis pelaksanaan sistem kerja fleksibel tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh staf ahli gubernur, asisten Setda, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemprov Sulsel.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta profesionalisme, sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap maksimal menjelang pergantian tahun. (*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…
This website uses cookies.