Kejati Sulsel Ajukan, Cekal Terhadap Mantan PJ Gubernur Sulsel dan 5 Orang Ke LN
MAKASSAR, Trotoar.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang.
Pencekalan dilakukan lantaran keenamnya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa permohonan cekal tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) sebagai bagian dari langkah strategis untuk memastikan proses penyidikan berjalan maksimal.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit proses hukum atau melarikan diri ke luar negeri di tengah penyidikan yang saat ini sedang kami intensifkan,” tegas Didik Farkhan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 30 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen permohonan Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, keenam pihak yang diajukan pencekalannya terdiri atas empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua pihak swasta.
Empat PNS tersebut masing-masing berinisial BB (54) yang juga merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, HS (51) yang merupakan ASN Pemprov Sulsel, serta RR (35) dan UN (49) yang keduanya berjenis kelamin perempuan.
Sementara dari pihak swasta, masing-masing berinisial RM (55) selaku Direktur Utama PT AAN dan RE (40).
Sebelum pengajuan cekal dilakukan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah terlebih dahulu memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, dalam pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam pada Rabu (17/12/2025) lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kebijakan pengadaan bibit nanas dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan anggaran (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Hingga kini, keenam pihak yang diajukan pencekalannya tersebut masih berstatus saksi.
Tim penyidik juga terus mendalami proses perencanaan hingga penganggaran program tersebut. Sejumlah langkah taktis telah dilakukan, termasuk penggeledahan di:
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari kalangan birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
Kejati Sulsel menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berintegritas. Langkah tersebut diharap mampu menyelamatkan keuangan negara sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan berjalan bersih dan akuntabel.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pengurus Cabang Indonesia Off-road Federation (IOF) Makassar sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, menutup rangkaian kegiatan reses ketiga masa…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi berbasis swadaya masyarakat ditunjukkan Pemerintah Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, bersama unsur…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menargetkan penambahan cetak sawah baru seluas 600…
MAKASSAR, TEOTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas, menyoroti maraknya aksi begal yang…
This website uses cookies.