Makassar, Trotoar.id – Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner di Kota Makassar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang karyawan perempuan berusia 22 tahun.
Kedua tersangka berinisial S (39) dan M (24) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Keduanya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan “tersangka” dan tertunduk saat digiring ke hadapan awak media. Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan kasus ini bermula dari kecurigaan sang istri terhadap hubungan suaminya dengan korban yang merupakan karyawan di usaha mereka.
“Pelaku perempuan mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan korban. Dari kecurigaan itu kemudian terjadi rangkaian peristiwa pidana,” ujar Arya Perdana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecurigaan tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Sang istri diduga melakukan penganiayaan terhadap korban guna memaksa korban mengakui dugaan perselingkuhan dengan suaminya.
Tak berhenti di situ, S juga diduga memaksa suaminya dan korban melakukan hubungan badan, sementara aksi tersebut direkam menggunakan ponsel. Peristiwa itu disebut terjadi sebanyak dua kali di sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kapolrestabes menegaskan bahwa alasan untuk membuktikan perselingkuhan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Motifnya mengaku ingin membuktikan perselingkuhan, tetapi caranya jelas salah dan merupakan tindak pidana. Seluruh rangkaian kejadian didukung oleh keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, termasuk rekaman video,” tegasnya.
Polisi menyebut video tersebut digunakan pelaku sebagai dalih untuk membenarkan tuduhan perselingkuhan antara suaminya dan korban. Ponsel yang digunakan merekam kejadian kini telah disita dan dijadikan barang bukti.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta menjamin perlindungan hukum bagi korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” tandas Arya Perdana.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pengurus Cabang Indonesia Off-road Federation (IOF) Makassar sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, menutup rangkaian kegiatan reses ketiga masa…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi berbasis swadaya masyarakat ditunjukkan Pemerintah Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, bersama unsur…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menargetkan penambahan cetak sawah baru seluas 600…
MAKASSAR, TEOTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas, menyoroti maraknya aksi begal yang…
This website uses cookies.