JAKARTA, Trotoar.id – Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak menyusul aduan jamaah terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana dalam penyelenggaraan Haji Furoda Tahun 2025.
Aduan tersebut disampaikan oleh 10 orang jamaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana dijanjikan oleh PT NMA selaku penyelenggara perjalanan ibadah.
Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Kementerian Haji dan Umrah, pada 12 Agustus 2025 telah tercapai kesepakatan antara jamaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan ke dalam Program Ibadah Umrah, disertai komitmen pengembalian dana jamaah secara bertahap.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2025, pihak travel diketahui tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana tersebut. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk tidak dipenuhinya kesepakatan dan menimbulkan kerugian materiil bagi para jamaah.
Atas dasar itu, Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah pengawasan serta penanganan lanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Pemanggilan dan klarifikasi yang dilaksanakan hari ini difokuskan kepada para jamaah selaku pelapor dan korban. Langkah tersebut bertujuan untuk memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung.
Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajibannya kepada jamaah tidak dapat ditoleransi.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Harun di sela-sela proses klarifikasi.
Ia menambahkan, pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan langkah awal dalam penerapan pengawasan aktif dan korektif oleh Kementerian Haji dan Umrah, guna memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku serta mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan yang merugikan masyarakat.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang memiliki izin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik.
Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap iklan atau ajakan yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antre, yang berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.
=========




Komentar