Categories: Metro

Kasasi Pemprov Sulsel atas Sengketa Lahan Manggala Dikabulkan Mahkamah Agung

Pemprov Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan kemenangan hukum atas sengketa lahan seluas lebih dari 52 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kota Makassar. 

Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel pada Maret 2025.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan status kepemilikan lahan sebagai aset sah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bersama Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Kota Makassar.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Agung ini diharapkan menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum atas lahan strategis tersebut.

“Kami berharap putusan ini menjadi akhir yang baik dari perjalanan panjang perkara sengketa lahan di kawasan Manggala,” ujar Herwin di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/1/2026).

Herwin menjelaskan, sengketa lahan ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan pada tahun 2024 oleh Samla Dg Simba, selaku ahli waris Dg Manappa. Dalam proses persidangan di tingkat pertama, muncul pihak penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena Dg Munnik.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Pemprov Sulsel dinyatakan menang. Namun, pada tingkat banding, gugatan penggugat intervensi dikabulkan oleh majelis hakim dan dinyatakan sebagai pemilik lahan.

“Pada tahap banding, putusan memenangkan pihak penggugat intervensi dan menyatakan yang bersangkutan sebagai pemilik lahan,” jelas Herwin.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi tetap menempuh upaya hukum lanjutan melalui kasasi. 

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen penyelamatan aset daerah sekaligus perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang bermukim di kawasan Perumahan Manggala.

Berdasarkan informasi resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, permohonan kasasi Pemprov Sulsel dinyatakan dikabulkan, sehingga sengketa lahan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, lahan seluas lebih dari 52 hektare secara sah menjadi aset Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan PDAM Kota Makassar.

Herwin menegaskan, Pemprov Sulsel tidak akan mentoleransi praktik mafia tanah dan akan terus konsisten dalam upaya penyelamatan aset daerah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak main-main dalam menjaga dan menyelamatkan aset daerah, serta berkomitmen penuh memberantas praktik mafia tanah di wilayah Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Saat ini, Pemprov Sulsel masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung sebagai dasar pengambilan langkah strategis lanjutan, termasuk pengamanan aset serta pengaturan aktivitas di atas lahan tersebut.

Bagi masyarakat, putusan ini memberikan kepastian hukum atas status lahan yang selama ini disengketakan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik, seperti pengembangan kawasan perumahan, penyediaan layanan air bersih, serta pembangunan wilayah yang tertib dan berkelanjutan.

Dalam penyampaian keterangan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pemprov Sulsel, Fitra. (*)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…

5 jam ago

Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan

MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…

5 jam ago

Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…

5 jam ago

Bupati Sidrap Tutup Kejurnas Drag Race 2026 Putaran 2 di Lanud Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…

5 jam ago

Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…

7 jam ago

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…

8 jam ago

This website uses cookies.