Libatkan Kejaksaan, Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) optimistis mampu menuntaskan berbagai sengketa aset lahan milik daerah pada tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar penyelamatan aset daerah sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset lahan milik Pemprov Sulsel yang menghadapi persoalan hukum.
Sebagian lahan telah dinyatakan clear, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara lainnya masih berstatus sengketa dan dalam proses persidangan.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemprov Sulsel melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Aset guna mempercepat proses sertifikasi lahan.
Selain itu, pemerintah daerah juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penanganan perkara hukum yang masih berjalan.
“Lahan yang sudah clear tetapi belum bersertifikat, kami telah berkoordinasi dengan Bidang Aset untuk percepatan persertifikatan. Sementara untuk lahan yang masih bersengketa, sesuai arahan Bapak Gubernur, kami melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sulsel,” ujar Herwin.
Saat ini, Pemprov Sulsel tengah menangani enam perkara sengketa lahan, terdiri atas empat lokasi di kawasan Sudiang dan dua lainnya berada di kawasan strategis.
Beberapa di antaranya mencakup kawasan BSB Pacuan Kuda serta area Taman Pakui, yang masih dalam proses hukum.
Herwin menyatakan optimismenya terhadap penyelesaian perkara tersebut. Dengan dukungan dokumen dan alat bukti yang kuat, Pemprov Sulsel yakin dapat memenangkan sengketa yang sedang berjalan.
“Insya Allah, dengan dokumen dan bukti yang kami miliki, kami optimistis dapat memenangkan perkara-perkara tersebut,” katanya.
Dengan sejumlah gugatan yang telah dimenangkan sebelumnya, Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bermasalah dapat berstatus clean and clear pada tahun 2026.
Kepastian hukum atas aset ini diharapkan memungkinkan pemanfaatan lahan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Penyelesaian sengketa aset lahan dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Selain mencegah potensi kerugian keuangan daerah, kepastian status hukum aset juga menjadi dasar perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa aset membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, serta layanan sosial lainnya.
Kepastian hukum ini sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria dan menciptakan rasa aman bagi warga di sekitar aset pemerintah.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…
This website uses cookies.