Pemkab Sidrap–Kejari Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum
SIDRAP, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Sidrap melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (6/1/2026).
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Saromase, Kompleks SKPD Kabupaten Sidrap, dan dihadiri langsung Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo beserta jajaran.
Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pendampingan hukum yang komprehensif bagi pemerintah daerah melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu mengawal seluruh kebijakan dan program pemerintah daerah agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perjanjian kerja sama hari ini adalah untuk mengawal Pemerintah Kabupaten Sidrap lima tahun ke depan agar tetap berintegritas, bersih, serta bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sidrap,” ujar Syaharuddin.
Ia berharap, pengawalan dan bimbingan dari Kejaksaan Negeri Sidrap dapat mendorong capaian terbaik Kabupaten Sidrap dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring dan Survei Integritas (MSI) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan seluruh kepala OPD agar senantiasa menjaga komunikasi, koordinasi, dan silaturahmi dengan jajaran Forkopimda demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang harmonis dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo menegaskan bahwa kerja sama ini bersifat preventif, guna mencegah potensi sengketa hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pendampingan hukum akan dilaksanakan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.
“Jaksa Pengacara Negara memiliki lima kewenangan, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang mencakup lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, termasuk BUMN dan BUMD,” jelas Adhy.
Ia berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, seluruh persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sidrap, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dapat ditangani secara optimal, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan plakat antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap, serta dilanjutkan dengan sosialisasi tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Negeri Sidrap.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…
This website uses cookies.