Categories: Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi Dinyatakan Tidak Sah

Praperadilan

MAKASSAR, Trotoar.id — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Yasin Limpo (Irman YL) dan A. Pahlevi terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp50 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Angeliky Handayani dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (7/1/2025). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka atas nama A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo,” ujar Hakim Angeliky saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut.

Hakim menegaskan, penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang berdampak serius terhadap hak asasi seseorang, sehingga harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, pengadilan juga memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan, untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi.

Perintah tersebut harus dilaksanakan sebagai konsekuensi hukum dari dikabulkannya permohonan praperadilan oleh majelis hakim.

Dengan demikian, secara hukum status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada kedua pemohon dinyatakan gugur, dan segala tindakan penyidikan yang bersumber dari penetapan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

Diketahui, Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp50 miliar. Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak pelapor yang mengaku mengalami kerugian dalam sebuah kerja sama bisnis.

Namun, melalui gugatan praperadilan, kuasa hukum pemohon menilai bahwa penyidik telah bertindak terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa didukung prosedur hukum yang lengkap dan sah.

Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum pemohon mempersoalkan sejumlah aspek, mulai dari keabsahan alat bukti, mekanisme gelar perkara, hingga tidak adanya pemeriksaan terhadap klien mereka sebagai calon tersangka sebelum penetapan status hukum dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan praperadilan tersebut, termasuk langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pasca putusan pengadilan.

Sementara itu, kemenangan praperadilan ini menjadi angin segar bagi Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan perlindungan hak asasi manusia.

Putusan ini juga menegaskan kembali fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, khususnya dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…

13 jam ago

Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan

MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…

13 jam ago

Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…

13 jam ago

Bupati Sidrap Tutup Kejurnas Drag Race 2026 Putaran 2 di Lanud Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…

13 jam ago

Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…

15 jam ago

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…

17 jam ago

This website uses cookies.