Kadis Kominfo Pemerinbtah Kabuypaten Bulukumba, Hidayatullah
BULUKUMBA. Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk yang menolak seluruh gugatan Penggugat terkait sengketa lahan Hutan Adat Ammatoa Kajang.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan kemenangan pihak Ammatoa Kajang selaku Tergugat dan memperkuat status hukum kawasan hutan adat sebagai wilayah adat yang sah serta dilindungi oleh hukum negara.
Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut mencerminkan keberpihakan hukum terhadap perlindungan masyarakat hukum adat serta kelestarian hutan adat di Bulukumba.
“Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang mendukung perlindungan adat dan Hutan Adat Ammatoa Kajang. Putusan ini menjadi penguatan penting bagi kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya dan lingkungan,” ujar Andi Ayatullah.
Ia menjelaskan, objek sengketa berupa Hutan Adat Ammatoa Kajang sebelumnya telah beberapa kali menjadi objek gugatan perdata. Dalam perkara-perkara terdahulu,
Pemerintah Kabupaten Bulukumba pernah menjadi pihak Tergugat, dan seluruh proses peradilan berujung pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun putusan tersebut antara lain:
Seluruh putusan tersebut secara konsisten menolak gugatan Penggugat dan menegaskan kedudukan hukum Pemerintah Daerah serta status objek sengketa.
Pada tahun 2025, ahli waris dari pihak sebelumnya kembali mengajukan gugatan perdata dengan objek yang sama, namun kali ini ditujukan kepada Ammatoa Kajang selaku Pemangku Adat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk, dengan objek tanah dalam kawasan Hutan Adat Ammatoa Kajang yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 seluas kurang lebih 313,99 hektare, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menilai memiliki kepentingan hukum langsung atas objek sengketa tersebut berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab Bulukumba melakukan pendampingan hukum secara aktif, baik melalui pengajuan pendampingan litigasi sebagai bagian dari tim kuasa hukum Ammatoa maupun permohonan sebagai pihak intervensi (voeging).
Meski permohonan intervensi tersebut ditolak melalui putusan sela, Pemerintah Daerah tetap memberikan pendampingan non-litigasi berupa dukungan alat bukti, fasilitasi saksi, serta penguatan argumentasi hukum terkait status hutan adat dan kewenangan Ammatoa sebagai pemangku adat.
Pengadilan Negeri Bulukumba pada akhirnya menjatuhkan putusan yang menolak seluruh gugatan Penggugat. Putusan ini menegaskan keabsahan status Hutan Adat Ammatoa Kajang, kedudukan Ammatoa sebagai Pemangku Adat yang sah, serta tidak adanya dasar hukum atas klaim yang diajukan Penggugat.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menilai putusan tersebut sebagai bentuk konsistensi dan kepastian hukum terhadap objek sengketa yang sama, sekaligus menjadi rujukan penting dalam menjaga harmoni antara hukum negara dan hukum adat.
Pemkab Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi lembaga peradilan serta patuh terhadap setiap putusan pengadilan.
Pemerintah Daerah juga menyatakan dukungan penuh kepada Ammatoa Kajang dalam menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat, menjaga kelestarian Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai warisan lintas generasi, serta meningkatkan sinergi antara perangkat daerah dan masyarakat adat. (*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pengurus Cabang Indonesia Off-road Federation (IOF) Makassar sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, menutup rangkaian kegiatan reses ketiga masa…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi berbasis swadaya masyarakat ditunjukkan Pemerintah Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, bersama unsur…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menargetkan penambahan cetak sawah baru seluas 600…
MAKASSAR, TEOTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas, menyoroti maraknya aksi begal yang…
This website uses cookies.