Categories: Parlemen

Tegakkan Perda, Satpol PP Panakkukang Tertibkan Lapak PKL di Jalan Inspeksi Kanal Pampang

DPRD MAKASSAR

Makassar, Trotoar.id  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Panakkukang bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Pampang, serta unsur RT dan RW, melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kamis (22/1/2026).

Penertiban tersebut merupakan langkah konkret penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar terkait penertiban bangunan dan aktivitas liar yang memanfaatkan fasilitas umum milik pemerintah kota.

Ruas Jalan Inspeksi Kanal yang berada di sisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) selama ini kerap mengalami penyempitan arus lalu lintas akibat keberadaan lapak PKL yang menggunakan badan jalan. 

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Lurah Pampang, Andi Quandy Ayatullah, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan setelah pihak kelurahan lebih dulu memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada para pedagang yang melanggar.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku, sekaligus menjalankan arahan Wali Kota Makassar,” ujar Andi Quandy Ayatullah.

Ia menegaskan, proses penertiban dilaksanakan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang.

“Alhamdulillah, penertiban lapak kaki lima di Jalan Inspeksi Kanal berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala berarti,” ungkap Andi Iyo, sapaan akrab Lurah Pampang.

Selain di Jalan Inspeksi Kanal, pihak Kelurahan Pampang juga berencana melakukan penertiban serupa di sejumlah titik lain yang dinilai melanggar ketentuan, termasuk di Jalan Poros Pampang.

Untuk lokasi tersebut, pemerintah kelurahan telah melayangkan surat teguran sebagai tahapan awal sebelum penertiban dilakukan, dengan harapan para pedagang dapat mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban, keamanan, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kelurahan Pampang. (*)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…

4 jam ago

Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…

4 jam ago

Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…

5 jam ago

Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…

5 jam ago

Wabup Sidrap Buka PIAUD Expo II, Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Islami Sejak Dini

SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…

5 jam ago

Turnamen Gel Blaster Sidrap Dorong Ekonomi Lokal, Bupati Tekankan Peran UMKM

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…

6 jam ago

This website uses cookies.