Categories: ParlemenPolitik

Bahas Tunggakan Iuran PIB dan PPU BPJS Kesehatan, DPRD Raket Bersama BPJS

DPRD Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id  — Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja (raker) membahas dana sharing BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan ke pemerintah kabupaten/kota, Kamis (22/1/2026).

Raker ini membahas skema pembagian dan pengelolaan dana sharing BPJS Kesehatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, guna memastikan keberlanjutan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Evi Mustikawati Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemda Provinsi untuk periode Januari hingga Desember 2024 kepada Gubernur Sulsel.

Permintaan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan nilai sekitar Rp53 miliar, serta untuk periode Januari hingga April 2025 sebesar sekitar Rp7 miliar.

“Pembayaran sharing untuk periode Januari sampai Desember 2024 dan Januari sampai April 2025 masih menunggu hasil verifikasi dan validasi (verval) tahun 2022 dan 2023, dan hal ini telah kami sampaikan kepada pihak BPJS,” ujar Evi.

Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut terjadi karena data yang akan diverifikasi dan divalidasi untuk tahun 2022 dan 2023 belum diterima dari BPJS, lantaran masih menunggu proses rekonsiliasi.

“Selain itu, data PBI dan PPU Pemda untuk periode Mei sampai Desember 2025 juga masih menunggu data dari Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal DTSEN untuk dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG sebagai bahan pembanding dalam proses verval,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, menyampaikan bahwa iuran Pemerintah Provinsi Sulsel atas PBI-JK untuk tahun 2024 dan 2025 telah dibayarkan.

“Namun, masih terdapat sisa kontribusi bulan Desember 2025 yang belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar,” ungkapnya.

Asyraf menambahkan, proses verifikasi dan validasi data yang disampaikan Dinas Kesehatan dan BKAD merupakan bagian penting untuk memastikan ketepatan sasaran kepesertaan serta akuntabilitas pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Permintaan pencocokan data tersebut, lanjut Asyraf, merupakan permintaan langsung Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pemprov meminta pencocokan data antara peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat dan kontribusi pemerintah provinsi dengan data PBPU Pemda yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Asyraf mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah menyerahkan seluruh data kepesertaan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan verifikasi dan validasi, meliputi periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, serta Januari hingga September 2024.

“Dengan demikian, seluruh data tahun 2024 dan 2025 telah kami serahkan untuk diverifikasi dan divalidasi. Totalnya sekitar 3,1 juta peserta per bulan,” ungkapnya.

Menurut Asyraf, proses verifikasi dan validasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, karena secara regulasi BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan melakukan verval kepesertaan.

“BPJS hanya menerima dan mengelola data yang bersumber dari Kementerian Sosial serta pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah provinsi sempat meminta data tahun 2022 dan 2023, namun data tersebut tidak lagi disampaikan karena pada periode tersebut audit BPJS Kesehatan telah selesai, dan dana atas data yang dinilai ganda telah dikembalikan ke negara.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan penelusuran data peserta yang dilaporkan meninggal dunia, untuk memastikan waktu kematian serta pemanfaatan layanan kesehatan, sebagai dasar penentuan hak atas iuran.

Di sisi lain, anggota Komisi E DPRD Sulsel, Achmad Fauzan Guntur, menyoroti kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dinilai membatalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Kenapa tidak mengikuti Perda? Mengapa Pergub bisa lebih tinggi daripada Perda yang sudah mengatur porsi tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten/kota?” tegas Fauzan dalam rapat.

Ia juga secara tegas menolak pemberlakuan aturan secara surut dalam pengelolaan dana jaminan sosial.

“Tidak ada aturan yang berlaku surut. Itu tidak masuk akal,” tandasnya.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Wali Kota Makassar Raih Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana…

19 jam ago

Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting

SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi…

1 hari ago

55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa

BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan…

1 hari ago

Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Brighton Property, Bahas Akses Hunian Terjangkau

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran Brighton Property…

1 hari ago

Wabup Sidrap Distribusikan Tablet Tambah Darah, Dorong Pencegahan Stunting Sejak Remaja

SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat komitmen dalam mencetak generasi sehat…

1 hari ago

Jufri Rahman Dorong Pemkab Luwu Terapkan Manajemen Talenta ASN

MAKASSAR, Trotoar.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu untuk…

1 hari ago

This website uses cookies.