Categories: Hukum

Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Subsidi Umrah

Putri Dakka

MAKASSAR, Trotoar.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus subsidi umrah.

Putri Dakka yang diketahui merupakan mantan calon Wali Kota Palopo tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dalam program umrah subsidi yang ditawarkan.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” ujar Didik kepada wartawan.

Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta menggelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sejak tahun lalu.

Menurutnya, Putri Dakka dilaporkan oleh sejumlah warga yang merasa dirugikan akibat program subsidi umrah yang ditawarkan. Bahkan, terdapat beberapa laporan polisi yang melibatkan terlapor yang sama, baik yang ditangani oleh Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Untuk laporan yang ditangani Ditreskrimsus, proses hukumnya masih berjalan. Sementara penetapan tersangka ini didasarkan pada dua laporan warga yang ditangani Ditreskrimum,” jelas Didik.

Ia merinci, dari dua laporan tersebut, kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Satu laporan mencatat kerugian sebesar Rp1,7 miliar, sedangkan laporan lainnya mencapai Rp1,9 miliar.

“Dua laporan itu telah menetapkan tersangka, masing-masing dengan kerugian Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar,” tegasnya.

Sebelumnya, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok umrah subsidi dan iPhone subsidi. Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban.

Laporan itu didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis, 10 April 2025.

Ardianto mengungkapkan, para korban mengaku tertarik dengan tawaran potongan biaya umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook oleh Putri Dakka. Dalam skema tersebut, para korban diminta menyetor dana awal sebesar Rp16 juta per orang dengan janji keberangkatan umrah dalam dua kloter.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Sulsel masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka peluang adanya laporan tambahan dari korban lainnya.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…

47 menit ago

Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan

MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…

50 menit ago

Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…

56 menit ago

Bupati Sidrap Tutup Kejurnas Drag Race 2026 Putaran 2 di Lanud Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…

1 jam ago

Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…

3 jam ago

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…

4 jam ago

This website uses cookies.