Categories: Daerah

Soal Penggunaan Batik Korpri, Pemda Diminta Tetap Patuhi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

PEMDA SIDRAP

SIDRAP, Trotoar.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa penggunaan seragam batik Korpri di lingkungan Kemendagri maupun pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri kepada seluruh Biro Organisasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, sebagai tindak lanjut atas pengaturan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, Andi Mappaiwang, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut juga menjadi acuan resmi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

“Penggunaan batik Korpri di lingkungan pemerintah daerah tetap mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Jadi tidak ada perubahan di luar ketentuan yang sudah diatur,” ujar Andi Mappaiwang, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Dalam Peraturan Bupati tersebut, diatur bahwa seragam batik Korpri wajib digunakan oleh ASN pada empat momen utama, yakni pada peringatan Hari Jadi Korpri, setiap tanggal 17 setiap bulan, saat pelaksanaan upacara nasional, serta ketika menghadiri kegiatan atau pertemuan resmi organisasi Korpri.

“Dengan demikian, untuk hari Kamis tetap menggunakan batik daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Andi Mappaiwang menambahkan, penegasan dari Biro Ortala Kemendagri ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keseragaman dalam penerapan penggunaan pakaian dinas ASN di seluruh daerah.

“Dengan aturan yang jelas dan seragam, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan, sehingga disiplin ASN dalam penggunaan pakaian dinas dapat terjaga,” pungkasnya. (*)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL
Tags: Pemda SIdrap

BERITA TERKAIT

Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…

4 jam ago

Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan

MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…

4 jam ago

Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…

4 jam ago

Bupati Sidrap Tutup Kejurnas Drag Race 2026 Putaran 2 di Lanud Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…

4 jam ago

Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…

6 jam ago

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…

8 jam ago

This website uses cookies.