MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Maros, Rabu (4/2/2026).
Pendampingan dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, serta Inspektorat Sulsel.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di seluruh kabupaten/kota.
Rakor yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Maros tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan KPK RI untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.
Kabupaten Maros sebelumnya masuk dalam daftar kandidat berdasarkan hasil Rakor KPK pada Maret 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Maros Chaidir Syam, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin, jajaran Inspektorat Kabupaten Maros, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para camat se-Kabupaten Maros.
Dari pihak KPK RI, kegiatan difasilitasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas).
Bupati Maros Chaidir Syam menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK RI serta pendampingan dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Maros untuk mendukung penuh program Kabupaten/Kota Antikorupsi hingga ke level perangkat daerah dan pemerintah desa.
“Kami berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan program Kabupaten Antikorupsi dan mendorong seluruh jajaran pemerintahan agar aktif dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Chaidir Syam.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin memaparkan kesiapan daerah serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam memenuhi enam komponen dan 19 indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi sesuai pedoman KPK.
Enam komponen tersebut meliputi komitmen pimpinan, tata kelola pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja, serta partisipasi masyarakat.
Keenam aspek ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pendalaman yang difokuskan pada identifikasi tantangan, penguatan indikator yang masih perlu ditingkatkan, serta penyusunan langkah tindak lanjut agar implementasi program Kabupaten/Kota Antikorupsi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ditemui usai kegiatan, Perwakilan Ditpermas KPK RI Aris Dedi Arham menjelaskan bahwa program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan pengembangan dari program Desa Antikorupsi yang telah dijalankan KPK sejak 2021 hingga 2023.
“Program Desa Antikorupsi yang kami jalankan sejak 2021 hingga 2023 mendapat respons yang baik. Komisi III DPR kemudian meminta KPK untuk menaikkan levelnya, tidak hanya desa, tetapi juga kabupaten atau kota dengan indikator antikorupsi yang jelas,” jelas Aris.
Ia menambahkan, daerah percontohan diharapkan menjadi ruang pembelajaran bagi daerah lain dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas.
“Harapannya, kabupaten atau kota percontohan ini bisa menjadi tempat belajar bagaimana membangun pemerintahan yang antikorupsi,” ujarnya.
Aris mengungkapkan, pada 2024 KPK mulai melakukan proses skrining terhadap kabupaten/kota di seluruh Indonesia berdasarkan kriteria yang disusun bersama KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman, dan BPKP.
Di Sulawesi Selatan, hasil skrining tersebut mengerucut pada tiga daerah, yakni Kabupaten Maros, Kabupaten Bantaeng, dan Kota Makassar.
“Dari ketiga daerah itu, kami lakukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan data terkini, seperti tingkat transparansi, pemanfaatan media sosial pemerintah daerah, serta kampanye antikorupsi dan transparansi pelayanan publik.
Dari hasil pendalaman tersebut, arahnya lebih condong ke Kabupaten Maros,” jelasnya.
Ia memaparkan sejumlah indikator penilaian, antara lain skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, SAKIP, Indeks SPBE, serta integritas aparatur.
“Integritas aparatur ini berkaitan dengan apakah terdapat kepala daerah atau kepala OPD yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Ini menjadi salah satu indikator paling berat,” ungkap Aris.
Karena itu, lanjutnya, KPK juga melakukan verifikasi dengan bersurat ke Polri dan Kejaksaan sebelum menetapkan daerah percontohan secara final.
“Jadi, status ini belum final sampai kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa Maros benar-benar bersih,” tambahnya.
Aris menegaskan bahwa status percontohan tidak serta-merta menjamin daerah tersebut bebas dari praktik korupsi. Faktor utama keberhasilan program tetap terletak pada komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pemerintahan.
“Tidak ada jaminan daerah percontohan sepenuhnya bebas dari korupsi. Yang paling penting adalah komitmen pimpinan dan seluruh jajaran untuk patuh terhadap aturan,” pungkasnya.
Selain rakor tersebut, KPK RI juga menjadwalkan observasi lapangan calon Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Maros pada Kamis (5/2/2026) guna menilai kesiapan desa dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi serta memperkuat pencegahan korupsi dari tingkat desa. (*)











Komentar