MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus melanjutkan upaya penataan ruang publik guna mewujudkan kota yang tertib, estetis, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Penataan ini tidak hanya berfokus pada keindahan kota, tetapi juga pada pengembalian fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kali ini, penertiban menyasar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Selasa, 10 Februari 2026.
Lapak tersebut diketahui telah digunakan untuk aktivitas jual beli kambing selama kurang lebih 34 tahun dan selama ini menempati fasilitas umum tanpa penataan yang jelas.
Keberadaannya dinilai mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menutup saluran drainase.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Makassar menata kawasan strategis perkotaan, mengembalikan fungsi trotoar, serta memastikan sistem drainase berfungsi optimal guna mencegah genangan dan potensi banjir.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa lapak tersebut berada di sekitar MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pemilik, masing-masing memiliki dua kandang.
“Total terdapat enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Lapak ini sudah lama beroperasi dan menempati lokasi tersebut sekitar 34 tahun,” ujarnya.
Menurut Aril Syahbani, keberadaan lapak tersebut telah menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari terganggunya kenyamanan pejalan kaki, potensi genangan akibat drainase tertutup, hingga bau tidak sedap yang dirasakan warga sekitar.
Sebagai bentuk pendekatan humanis, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menawarkan solusi relokasi kepada para pedagang, yakni pemindahan lokasi usaha ke area Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.
“Lokasi di sekitar RPH dinilai lebih steril dan nyaman untuk aktivitas jual beli ternak,” jelasnya.
Selain opsi relokasi tersebut, para pedagang juga diberikan kesempatan untuk mencari lokasi usaha secara mandiri dengan ketentuan tidak mengganggu aktivitas warga serta tidak melanggar aturan tata ruang kota.
Aril menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan bersama instansi terkait telah melakukan pendekatan persuasif secara bertahap, termasuk menyampaikan tiga kali surat teguran kepada para pedagang.
“Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait diterjunkan langsung ke lokasi untuk melaksanakan penertiban,” katanya.
Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.
Seluruh tahapan dilakukan dengan mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban ini bukan merupakan tindakan penggusuran sepihak, melainkan bagian dari penataan kota yang berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, bersih, dan layak bagi seluruh masyarakat. (*)











Komentar