Daerah

Pemkab Sidrap dan BPJS Kesehatan Parepare Sosialisasikan DTSEN untuk Akurasi Data Penerima Bantuan

Pemda Sidrap

Sidrap, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bersama BPJS Kesehatan Cabang Parepare menggelar sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kamis (26/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap ini merupakan tindak lanjut dari SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026 terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Acara dihadiri Kepala Dinas Sosial Sidrap Wahidah Alwi, Kepala BPS Sidrap Andi Asmarani, Sekretaris Dinas Pemdes PPA Sidrap Munasri, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Parepare Ridjal Mursalim, serta Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sidrap Hariyati.

Peserta terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Sidrap dan operator DTSEN, termasuk perwakilan desa dari Kecamatan Maritengngae dan Watang Pulu.

DTSEN untuk Data Lebih Akurat
Kepala Dinas Sosial Sidrap, Wahidah Alwi, menjelaskan DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat data sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia yang telah dipadankan dengan data kependudukan.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data lintas sektor agar bantuan sosial dan kepesertaan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran.

“Percepatan ini dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus memastikan perlindungan sosial diberikan secara maksimal,” ujarnya.

Mekanisme Kepesertaan JKN
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Ridjal Mursalim, memaparkan mekanisme kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Persyaratan pendaftaran baru meliputi:
NIK KTP elektronik untuk setiap anggota keluarga Nomor rekening atau ATM untuk sistem pembayaran

Satu Kartu Keluarga (pendaftaran berlaku untuk seluruh anggota keluarga)
Jika rekening bukan atas nama peserta, wajib melampirkan tangkapan layar surat kuasa.

Adapun besaran iuran per bulan:
Kelas I: Rp150.000 per orang
Kelas II: Rp100.000 per orang
Kelas III: Rp42.000 per orang
Khusus Kelas III, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000 per orang per bulan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan akurasi data penerima bantuan semakin meningkat dan pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Sidrap dapat berjalan lebih optimal.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Waspada! Penipu Catut Nama Wagub Sulsel, Gunakan Foto hingga Voice Note AI

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan…

8 menit ago

Bupati Luwu Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam…

11 menit ago

DPP PAN Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt Ketua DPW Sulsel, Husniah Talenrang Ditarik ke Pusat

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di…

15 menit ago

“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi…

4 jam ago

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal, Apresiasi Langkah Tegas Bea Cukai

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok…

4 jam ago

DPRD Makassar Soroti Anggaran Makassar Half Marathon Rp2,5 Miliar, Desak Evaluasi Menyeluruh

MAKASSAR, Trotoar.id – Program Makassar Half Marathon (MHM) yang dibiayai melalui APBD Kota Makassar sebesar…

4 jam ago

This website uses cookies.