MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menertibkan keberadaan terminal bayangan yang selama ini menjamur di sejumlah ruas jalan kota, salah satunya di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Keberadaan terminal bayangan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut dinilai kerap memicu kemacetan karena kendaraan angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Penertiban terbaru difokuskan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya yang selama ini dikenal sebagai titik mangkal kendaraan angkutan lintas daerah.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan lokasi tersebut menjadi salah satu titik yang paling sering dikeluhkan masyarakat karena aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan.
“Lokasi utama yang kami tertibkan adalah terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI. Tempat ini sering menjadi keluhan masyarakat karena memicu kemacetan,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Dalam pelaksanaan penertiban, Dishub Makassar berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.
Sebagai langkah awal, pihaknya juga memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat dan para pengemudi agar mematuhi aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Selama ini terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis kerap menimbulkan kemacetan dan meresahkan masyarakat. Karena itu kami melakukan penertiban secara bertahap,” katanya.
Irwan mengungkapkan, praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Sejak saat itu, sejumlah kendaraan pribadi diduga membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di berbagai titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang dan menjadikan lokasi tersebut sebagai terminal bayangan. Mereka beroperasi mulai subuh hingga malam hari,” ungkapnya.
Ia juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Karena itu, penertiban dilakukan dengan melibatkan aparat TNI dan kepolisian.
“Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar penertiban berjalan aman serta bisa menjawab keluhan masyarakat,” jelasnya.
Dalam proses penertiban di lapangan, Dishub Makassar juga mengakui menghadapi berbagai tantangan, termasuk adanya intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penataan tersebut.
Meski demikian, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lokasi untuk memastikan kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.
“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” tegasnya.
Selain penertiban di lapangan, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini mangkal di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Regional Daya yang memiliki fasilitas dan area yang lebih memadai.
Irwan menambahkan, untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya juga berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, mengingat kewenangan pengelolaannya berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.
Dishub Makassar juga mewanti-wanti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” ujarnya.
Ia menegaskan, angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan demi menjamin keselamatan penumpang.
“Sementara ini mobil kecil milik pribadi, tapi digunakan mengangkut penumpang hingga ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, bahkan Palopo. Tentu ini tidak memenuhi standar keselamatan,” tuturnya.
Untuk tahap awal, Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan masyarakat.
Namun jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan dengan melibatkan aparat kepolisian.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (*)
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse…
JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar acara lepas sambut Ketua Pengadilan Agama…
JAKARTA , TROTOAR.ID — Dinamika jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai menghangat.…
This website uses cookies.