Daerah

Jelang Lebaran Bupati Sidrap Larangan Mobil Dinas Keluar Sidrap

Pemda Sidrap

Sidrap, Trotoar.id  — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.1.2.9/1/INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK RI Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Surat edaran yang diterbitkan pada 24 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Setda,

Hadir Pula Direktur RSUD Nemal, RSUD Arifin Nu’mang, dan RSUD Dua PituE, hingga Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala UPT SD dan SMP, serta Kepala Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Sidrap.

Melalui surat tersebut, Bupati menginstruksikan agar seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi yang berpotensi muncul menjelang perayaan hari raya.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak meminta, memberikan, ataupun menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” tegas Bupati dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, ASN juga dilarang meminta dana maupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pelaku usaha, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, karena aset negara hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan.

Terkait mekanisme pelaporan, setiap pegawai yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Khusus untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan pendataannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Sidrap.

Bagi masyarakat maupun ASN yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan gratifikasi, dapat mengakses laman www.kpk.go.id/gratifikasi, menghubungi Call Center 198, atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Sekretariat UPG Inspektorat Daerah Sidenreng Rappang atau melalui kontak WhatsApp Amannang Saily Endeng di nomor 0811467672.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat budaya integritas serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…

14 jam ago

Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar

Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin

18 jam ago

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…

19 jam ago

TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026

JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…

20 jam ago

Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…

23 jam ago

Optimisme Bupati Sidrap di MRS Celebes 2026: Dari Lokal Menuju Internasional

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…

23 jam ago

This website uses cookies.