Metro

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

Pemkot Makassar

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi umat Muslim di Kota Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah di daerah ini.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat, yakni beras dengan ukuran setara 4 liter per orang.

“Zakat fitrah itu besarannya dianjurkan sebanyak 4 liter beras per orang, karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari,” ujar Syarif di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, masyarakat juga diperkenankan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, zakat fitrah di Kota Makassar tahun ini dibagi dalam tiga kategori sesuai kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.

Kategori tertinggi: Rp56.000 per jiwa (Rp14.000 per liter)

Kategori menengah: Rp48.000 per jiwa (Rp12.000 per liter)

Kategori terendah: Rp40.000 per jiwa (Rp10.000 per liter)


Menurut Syarif, perbedaan nilai tersebut menyesuaikan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Ada masyarakat yang mengonsumsi beras premium, ada juga yang beras kualitas sedang, dan ada yang beras dengan harga lebih rendah. Itu yang menjadi dasar pembagian tiga kategori ini,” jelasnya.

Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu.

Besaran fidyah di Kota Makassar ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu:

Rp30.000 per hari

Rp40.000 per hari

Rp50.000 per hari


Fidyah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

“Fidyah ini merupakan pengganti kewajiban puasa bagi yang tidak mampu melaksanakannya, dan nilainya dihitung per hari puasa yang ditinggalkan,” kata Syarif.

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait setelah melalui berbagai pertimbangan dan survei harga beras di lapangan.

Pertemuan tersebut melibatkan MUI Kota Makassar, Baznas Kota Makassar, Bagian Kesra Pemkot Makassar, Dinas Perdagangan, Kementerian Agama Kota Makassar, serta unsur Forkopimda, termasuk Kapolrestabes Makassar dan Dandim 1408/Makassar.

“Penetapan ini sudah melalui pertimbangan matang dan survei harga di lapangan yang dilakukan bersama Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” tutup Syarif.

Adapun penyaluran zakat nantinya dilakukan melalui proses asesmen yang ketat.

Baznas juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…

16 jam ago

Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar

Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin

20 jam ago

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…

20 jam ago

TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026

JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…

22 jam ago

Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…

1 hari ago

Optimisme Bupati Sidrap di MRS Celebes 2026: Dari Lokal Menuju Internasional

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…

1 hari ago

This website uses cookies.