MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait wacana perumahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Belum ada keputusan,” ujar Erwin saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK tetap berjalan sebagaimana ketentuan dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Evaluasi tersebut dilakukan secara berkala untuk memastikan kinerja aparatur tetap optimal dalam mendukung pelayanan publik dan pencapaian program pemerintah daerah.
Erwin menjelaskan, pengelolaan kepegawaian daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penataan jumlah aparatur, termasuk PPPK, agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel saat ini tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.
Menurut Erwin, evaluasi kinerja menjadi instrumen utama dalam menilai efektivitas organisasi sekaligus memastikan kualitas sumber daya manusia di lingkup pemerintahan tetap terjaga.
Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah PPPK yang kinerjanya dinilai belum optimal, baik dari aspek kedisiplinan maupun kontribusi terhadap tugas yang diemban.
“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa Andi Sudirman Sulaiman telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.
Ia memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan serta berbasis pada hasil penilaian kinerja yang terukur.
“Kita pastikan bahwa jika ada penyesuaian, maka itu benar-benar berdasarkan hasil evaluasi kinerja, sehingga keputusan yang diambil tetap adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) meraih dua penghargaan sekaligus dari Dinas Perpustakaan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar sejak Minggu malam (17/5/2026) hingga Senin…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka peluang pengembangan transportasi umum massal berbasis…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, turun langsung ke sawah mengikuti panen…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Prestasi membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Kota Makassar. Seorang siswa SMP…
This website uses cookies.