MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar kembali diperkuat melalui pembentukan regulasi daerah yang strategis.
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan tiga agenda rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Rapat paripurna dihadiri oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.
Dalam rangkaian tersebut, tiga agenda utama telah dilaksanakan secara berurutan.
Agenda pertama berupa Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan penyampaian usul inisiatif Komisi C terhadap Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Selanjutnya, Rapat Paripurna Ketiga digelar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rangkaian agenda kemudian ditutup melalui Rapat Paripurna Keempat dengan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Makassar telah menyatakan persetujuan sehingga Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif disampaikan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam pembahasan hingga pengesahan rancangan peraturan daerah.
Sektor perhubungan dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat, mobilitas orang dan barang disebut mengalami lonjakan signifikan.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.
Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan disusun sebagai respons terhadap kompleksitas persoalan transportasi perkotaan yang terus berkembang.
Melalui regulasi tersebut, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan agar berlangsung secara selamat, aman, tertib, dan lancar.
Selain itu, pengelolaan prasarana dan sarana transportasi juga diupayakan menjadi lebih terintegrasi dengan dukungan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan.
Pembentukan regulasi tersebut juga disebut sebagai bagian dari proses pemerintahan yang dibangun melalui kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
Harmonisasi hubungan antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dinilai tercermin dalam keberhasilan pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut.
Semangat kolaboratif tersebut disebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA).
Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perhubungan, sistem transportasi perkotaan diharapkan dapat berkembang menjadi lebih modern, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang.
Sementara itu, dalam agenda terpisah, Komisi C DPRD Kota Makassar juga telah menginisiasi Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Ranperda tersebut dinilai mendesak untuk menjawab tantangan pesatnya pembangunan kota yang berpotensi memicu ketidakteraturan pemanfaatan ruang.
Kebutuhan akan regulasi yang lebih kuat, rinci, dan mengikat disebut menjadi dasar utama penyusunan aturan tersebut.
Ranperda ini diarahkan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040.
Selain itu, regulasi tersebut akan berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum guna memberikan kepastian serta sanksi terhadap pelanggaran tata ruang.
Dari sisi penyusunan, Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Secara filosofis, pengaturan ini diarahkan untuk mewujudkan keadilan spasial melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dari sisi sosiologis, regulasi tersebut disusun sebagai respons terhadap dinamika urbanisasi, kepadatan permukiman, serta potensi konflik pemanfaatan ruang.
Sementara secara yuridis, penyusunan Ranperda merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengendalian tata ruang dan bangunan gedung.
Berbagai persoalan turut diidentifikasi sebagai dasar penyusunan regulasi, mulai dari fragmentasi spasial, gejala urban gentrification, hingga lemahnya pengendalian dan penegakan hukum.
Ranperda ini selanjutnya akan difungsikan sebagai pedoman operasional dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan.
Selain itu, aturan tersebut juga akan menjadi acuan bagi masyarakat dan investor dalam menjalankan aktivitas pembangunan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Sasaran utama dari regulasi ini meliputi integrasi sistem pengendalian ruang dan bangunan, peningkatan kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan antara investasi dan hak ruang masyarakat.
Penguatan sistem perizinan berbasis risiko juga akan didorong melalui instrumen pengendalian yang lebih terukur dan transparan.
Di samping itu, legitimasi pemerintah daerah dalam penerapan sanksi, insentif, dan disinsentif terhadap pemanfaatan ruang juga akan diperkuat.
Dalam ruang lingkup pengaturannya, berbagai aspek akan diatur, mulai dari prinsip pengendalian ruang, pengendalian bangunan, mekanisme koordinasi, hingga sistem pengawasan dan penindakan.
Perlindungan terhadap kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, serta kawasan cagar budaya juga akan menjadi perhatian utama dalam regulasi tersebut.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian tata ruang kota turut diperkuat sebagai bagian dari implementasi kebijakan yang berkelanjutan.
Dengan langkah tersebut, pembangunan Kota Makassar diharapkan dapat berlangsung secara tertib, terarah, dan berkelanjutan dengan dukungan regulasi yang kuat dan komprehensif. :::
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan…
JENEWA, TROTOAR.ID — Peran perempuan dalam transformasi dunia kerja ditegaskan harus diperkuat di tengah pesatnya…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…
LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…
Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil…