Site icon Trotoar.id

Pemda Luwu Resmi Ajukan Ranperda LKPJ APBD 2025

LUWU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (18/6/2026).

Penyampaian ranperda tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, yang mewakili Bupati Luwu dalam forum resmi legislatif tersebut.

Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah merupakan amanat regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan, laporan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan selama Tahun Anggaran 2025.

Laporan keuangan yang disampaikan mencakup tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Dalam pemaparannya, Dhevy menyebut realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp1,518 triliun.

Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar lebih dari Rp237 miliar, pendapatan transfer sebesar lebih dari Rp1,257 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar lebih dari Rp23 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar lebih dari Rp1,499 triliun, yang terdiri atas belanja operasi sebesar lebih dari Rp1,097 triliun, belanja modal sebesar lebih dari Rp174 miliar, belanja tidak terduga sebesar lebih dari Rp2 miliar, serta belanja transfer sebesar lebih dari Rp225 miliar.

“Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut diperoleh surplus anggaran sebesar Rp18,8 miliar lebih,” ujar Dhevy saat membacakan pidato pengantar.

Pada sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan daerah mencapai lebih dari Rp43 miliar yang bersumber dari penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar lebih dari Rp62 miliar, yang menjadi salah satu indikator kesehatan fiskal daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengumumkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Capaian tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan mencerminkan tata kelola keuangan yang baik.

“Alhamdulillah, kita kembali memperoleh opini WTP untuk ke-11 kalinya. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan berbagai pihak,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dapat terus ditingkatkan, sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version