Site icon Trotoar.id

Pemkot Makassar Tertibkan Aset 15 Hektare di Manggala, Bangunan Liar dan Transaksi Ilegal Jadi Sorotan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah seluas sekitar 15 hektare di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala, dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, lahan itu diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa izin.

Sejumlah bangunan liar berdiri di atasnya, bahkan aktivitas penguasaan dan dugaan jual beli lahan ilegal dilaporkan masih berlangsung.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa status hukum lahan tersebut jelas merupakan milik pemerintah.

“Aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Ia menambahkan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi Pemkot Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) melalui putusan Nomor 6381 K/Pdt/2025.

Putusan tersebut menguatkan status hukum lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penataan dan pengamanan aset secara menyeluruh.

“Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut melalui putusan Mahkamah Agung, sehingga tidak ada lagi alasan untuk melakukan penguasaan tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pertanahan akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menertibkan seluruh aktivitas ilegal yang terjadi di atas lahan tersebut.

Langkah penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk pengamanan fisik aset melalui penegasan batas lahan, pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang.

“Kami akan memastikan proses penertiban berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas wilayah aset akan ditegaskan,” jelas Izhar.

Di sisi lain, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar dan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami berharap situasi menjadi kondusif. Namun yang terjadi justru bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih berlangsung,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik jual beli lahan di atas aset pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tidak mengetahui status hukum tanah tersebut.

“Kami khawatir masyarakat menjadi korban. Banyak yang membeli tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot dan bermasalah secara hukum,” katanya.

Ilyas menegaskan, penertiban tidak hanya penting untuk menjaga aset daerah, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat transaksi ilegal.

Ia berharap pemerintah segera melakukan pengamanan fisik, penertiban bangunan tanpa izin, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas penguasaan lahan yang melanggar hukum.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah. Yang penting ada kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat,” tutupnya.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menjaga seluruh aset daerah dari penguasaan tanpa hak, sekaligus memastikan pemanfaatannya kembali sesuai peruntukan untuk kepentingan publik.

Exit mobile version