MAKASSAR, TROTOAR.ID — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin.
Putusan ini sekaligus membatalkan status tersangka dan penahanan yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Prof. Oemar Kasim, Senin (29/6/2026), hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” tegas Hakim Muhammad Adil Kasim.
Hakim menilai, langkah penyidik Kejati Sulsel dalam menetapkan Bachtiar sebagai tersangka dilakukan secara prematur dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, surat penetapan tersangka tertanggal 9 Maret 2026 dinyatakan batal demi hukum.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap pemohon,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, hakim juga membatalkan tindakan penahanan terhadap Bachtiar.
Pengadilan memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskan yang bersangkutan dari Rumah Tahanan Kelas I A Maros atau lokasi penahanan lainnya.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim dalam sidang.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Kejati Sulsel, karena seluruh tindakan hukum utama mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Kuasa hukum Bachtiar, Irwan Muin, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan penting bagi kliennya. Ia menegaskan bahwa substansi utama permohonan telah dikabulkan.
“Intinya, status tersangka Pak Bachtiar dinyatakan batal dan tidak sah. Penahanannya juga tidak sah, dan penyidik wajib mengeluarkan beliau dari tahanan,” kata Irwan.
Menurutnya, dengan putusan ini, Bachtiar secara otomatis terbebas dari proses penyidikan yang menjadi objek praperadilan.
“Poin utamanya jelas, permohonan dikabulkan dan beliau harus dibebaskan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Soetarmi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Bachtiar telah sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak harus bergantung pada keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, argumentasi tersebut akhirnya tidak sejalan dengan pertimbangan hakim, yang justru menilai proses penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang cukup secara hukum.
Putusan praperadilan ini menegaskan kembali pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindakan upaya paksa harus memenuhi prinsip legalitas dan prosedur yang ketat.

