Site icon Trotoar.id

Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Pemkab Sidrap Rekonsiliasi Data BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Konstruksi

7494

Sidrap, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui Rapat Rekonsiliasi Kepesertaan Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Selasa (30/6/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh dan dihadiri para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat terkait.

Kegiatan tersebut bertujuan mencocokkan data kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja pada proyek pembangunan di masing-masing OPD.

Setiap OPD diminta memeriksa kembali rincian data kepesertaan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sekda Andi Rahmat menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi merupakan kewajiban sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Seluruh OPD harus memastikan setiap proyek yang berjalan telah memenuhi ketentuan perlindungan tenaga kerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen memperkuat kepatuhan terhadap regulasi di sektor jasa konstruksi.

Dalam rapat tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidrap Aminah Arsyad memaparkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait 405 proyek yang sedang berjalan di Kabupaten Sidrap.

Data tersebut menjadi dasar dalam proses rekonsiliasi guna memastikan kesesuaian antara administrasi dan pelaksanaan di lapangan.

Sinkronisasi dilakukan untuk mengoptimalkan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi, sekaligus menjamin seluruh pihak yang terlibat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pembangunan Setda Sidrap Muhammad Jimmi Aminoto menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran pekerja konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, regulasi tersebut telah diatur mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga ketentuan teknis kementerian terkait.

“Aturan di atasnya sudah sangat jelas bahwa kepesertaan proyek konstruksi itu wajib. Surat edaran bupati hanya merupakan turunan dari regulasi yang lebih tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan, data tahun 2025 dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelaksanaan pada tahun anggaran 2026.

Melalui rekonsiliasi ini, Pemkab Sidrap berharap tidak ada lagi ketidaksesuaian administrasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara optimal.

Exit mobile version