Makassar, Trotoar.id — Upaya memperkuat tata kelola aset daerah terus didorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui pembahasan revisi regulasi strategis.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Sulsel itu dipimpin Ketua Pansus Kadir Halid, serta dihadiri anggota Pansus, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, perangkat daerah terkait, dan tim ahli DPRD Sulsel.
Dalam forum tersebut, pembahasan berlangsung komprehensif dengan menitikberatkan pada penyesuaian regulasi terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
Sejumlah isu strategis mengemuka, mulai dari optimalisasi pemanfaatan aset, penertiban administrasi, hingga penguatan mekanisme pengawasan agar pengelolaan barang milik daerah tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi daerah.
Ketua Pansus Kadir Halid menegaskan bahwa revisi perda ini menjadi langkah penting dalam mendorong profesionalisme pengelolaan aset daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagaimana aset daerah bisa memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, banyak aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga diperlukan regulasi yang lebih adaptif dan mampu menjawab tantangan pengelolaan ke depan.
Rapat kerja ini juga mencerminkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan tim ahli dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.
Melalui pembahasan yang mendalam, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus mendorong peningkatan kinerja keuangan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, penguatan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap aset daerah dikelola secara profesional, bernilai ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Sulawesi Selatan.

