Site icon Trotoar.id

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Mabes Polri

IMG 20260704 WA0027 scaled

Gowa, Trotoar.id – Polemik sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru.

Bupati Gowa, Husniah Siti Walenrang, resmi melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan pemberian keterangan palsu.

Langkah hukum ini diambil setelah Bupati menilai keterangan yang disampaikan kedua saksi tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan opini yang tidak berdasar.

“Dua saksi yang memberikan keterangan disidang hak angket dan diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dalam sidang hak angket telah kami laporkan ke Mabes Polri,” ujar Husniah.

Dua saksi yang dilaporkan masing-masing adalah Zaenal Abidin dan Agus Harahap. Keduanya diketahui memiliki latar belakang berbeda, yakni sebagai wartawan lokal dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Menurut Husniah, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk menguji kebenaran atas pernyataan yang telah disampaikan di forum resmi DPRD.

Ia menegaskan bahwa setiap keterangan yang disampaikan dalam sidang hak angket seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar opini atau asumsi tanpa dasar.

“Saya melihat ada pelanggaran etika dan kesaksian yang tidak sesuai fakta. Pernyataan tersebut berkembang menjadi isu dan fitnah terhadap saya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Husniah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat untuk dijadikan dasar pelaporan ke aparat penegak hukum.

Bukti tersebut, kata dia, telah dikumpulkan oleh tim kuasa hukum dan diserahkan secara resmi dalam laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Bukti-bukti sudah kami siapkan dan itulah yang kami bawa dalam laporan ini,” tambahnya.

Ia juga menilai, kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut integritas proses politik dan kelembagaan yang seharusnya berjalan secara objektif dan berimbang.

Menurutnya, penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta dalam forum resmi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif maupun proses demokrasi di daerah.

Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Di sisi lain, laporan ini dinilai berpotensi memperpanjang dinamika politik di Kabupaten Gowa, khususnya terkait pelaksanaan hak angket oleh DPRD.

Sejumlah pihak menilai, pelaporan terhadap saksi dalam sidang hak angket merupakan langkah yang cukup serius dan dapat menjadi preseden dalam praktik pengawasan legislatif di daerah.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan oleh Bupati Gowa tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat daerah, proses politik, serta dugaan pelanggaran hukum yang cukup serius.

Jika terbukti, dugaan pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kini, publik menanti bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut serta sejauh mana kebenaran dari masing-masing pihak dapat terungkap secara objektif.

Perkembangan kasus ini akan menjadi indikator penting dalam menilai transparansi, akuntabilitas, serta kualitas demokrasi di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Gowa.

Exit mobile version