Trotoar.id — Di ruang sidang DPRD Kabupaten Gowa, keputusan besar itu lahir dalam suasana yang tidak sepenuhnya tenang.
Di luar gedung, massa pro dan kontra menyuarakan sikap. Di dalam, mayoritas fraksi sepakat: hak angket harus digunakan.
Hak angket itu resmi digulirkan dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026, dengan dukungan hampir seluruh fraksi DPRD.
Namun, di balik keputusan tersebut, muncul pertanyaan besar siapa sebenarnya aktor di balik lahirnya hak angket ini, dan siapa yang paling diuntungkan?
Secara formal, hak angket diajukan sebagai respons atas berbagai persoalan yang dianggap meresahkan masyarakat.
DPRD menyebut langkah ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kepala daerah.
Juru bicara pengusul dari Fraksi PPP, Asrul Makkaraus, menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPRD untuk “mencari apa yang sebenarnya terjadi” atas polemik yang berkembang.
Isu yang diangkat pun tidak tunggal. Mulai dari dugaan pelanggaran etika kepala daerah, kebijakan pemerintahan, hingga persoalan program publik seperti beasiswa dan pengadaan seragam sekolah masuk dalam materi angket.
Namun, sejumlah pihak melihat bahwa “keresahan publik” hanyalah pintu masuk. Di belakangnya, ada dinamika politik yang lebih kompleks.
Jika ditelusuri, tidak ada satu aktor tunggal. Hak angket lahir dari koalisi besar lintas fraksi, termasuk Partai Pengusung Bupatai Husniah Talenrang bersama Darmawangsyah Muin yang juga ikut mengusulkan hak angket
Hingga kekuatan politik di DPRD Gowa mulai dari Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, Demokrat, PAN hingga fraksi gabungan menyatakan dukungan.
Ini menunjukkan dua hal penting:
- Konsolidasi politik DPRD
Dukungan hampir bulat menandakan adanya kesamaan kepentingan di antara fraksi-fraksi, minimal dalam momentum tersebut. - Minimnya oposisi internal
Tidak terlihat blok penyeimbang yang signifikan di parlemen, sehingga hak angket berjalan relatif mulus.
Di sisi lain, sejumlah analisis menyebut hak angket ini tidak sekadar mekanisme pengawasan, tetapi juga bagian dari pertarungan pengaruh antara legislatif dan eksekutif.
Setelah disetujui, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki berbagai dugaan.
Pansus bahkan telah menghadirkan saksi dan ahli hukum guna memperdalam informasi yang dibutuhkan hak angket.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang beberapa waktu lalu secara terbuka telah menyampaikan menolak jika pembahasan menyentuh ranah pribadi. Ia menilai hak angket mulai keluar dari konteks kebijakan publik.
Kritik serupa datang dari praktisi hukum yang mengingatkan bahwa hak angket harus tetap berada dalam koridor pengawasan, bukan menjadi alat membahas persoalan personal.
Bahkan, gugatan hukum terhadap proses hak angket juga muncul, menilai DPRD berpotensi melampaui kewenangannya.
Dalam politik, setiap keputusan besar hampir selalu menghasilkan pemenang dan pihak yang dirugikan.
Hak angket memperkuat posisi DPRD sebagai lembaga pengawas. Momentum ini menunjukkan bahwa legislatif memiliki daya tekan terhadap eksekutif.
Secara politik, DPRD tampil sebagai “penjaga moral dan kontrol pemerintahan”.
Koalisi besar lintas partai memberi keuntungan strategis:
- Meningkatkan citra sebagai responsif terhadap isu publik
- Memperkuat posisi tawar menjelang dinamika politik berikutnya
- Mengkonsolidasikan kekuatan internal partai di daerah
Meski tidak selalu terlihat, dinamika seperti ini kerap membuka ruang bagi:
- Tokoh lokal yang ingin memperbesar pengaruh
- Elite politik yang sedang membangun momentum
- Kelompok kepentingan yang ingin mengubah arah kebijakan
Dalam konsep ideal, masyarakat adalah pihak yang diuntungkan karena:
- Mendapat transparansi
- Mendorong akuntabilitas pemerintah
- Membuka fakta atas dugaan penyimpangan
Namun dalam praktik, manfaat ini sangat bergantung pada objektivitas proses angket.
Di sisi lain, hak angket juga membawa konsekuensi:
- Eksekutif (Bupati dan jajaran): menghadapi tekanan politik dan potensi delegitimasi
- Stabilitas pemerintahan: terganggu oleh konflik terbuka
- Kepercayaan publik: bisa meningkat atau justru menurun jika proses dinilai politis
LHak angket DPRD Gowa kini berada di persimpangan:
apakah ia akan menjadi instrumen murni pengawasan, atau berubah menjadi alat pertarungan politik?
Secara normatif, hak angket adalah instrumen sah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pemerintahan daerah.
Namun dalam praktiknya, garis antara pengawasan dan kepentingan politik sering kali tipis bahkan kabur.
dari hak angket ini belum sepenuhnya jelas.
Jika proses berjalan objektif dan berbasis fakta, maka publik adalah pemenang.
Namun jika terseret kepentingan politik, maka hak angket hanya akan menjadi bagian dari drama kekuasaan di tingkat lokal.
Dan di Gowa, drama itu masih terus berlangsung.

