Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan bukanlah bentuk penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan bahwa pemerintah tidak pernah melarang warga untuk berdagang. Namun, aktivitas ekonomi tersebut harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan tata ruang.
“Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Munafri, Kamis (9/7/2026).
Penataan menyasar lapak liar yang selama ini menempati trotoar, menutup drainase, hingga menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki, memicu kemacetan, serta menjadi salah satu penyebab banjir akibat saluran air yang tersumbat.
Munafri mengungkapkan, setelah dilakukan pembongkaran di sejumlah titik, ditemukan tumpukan sampah, lumpur, dan sedimen di bawah lapak PKL yang menghambat aliran air.
“Ini yang selama ini tidak terlihat. Setelah dibongkar, ternyata menjadi salah satu penyumbang genangan karena drainase tidak berfungsi,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Makassar menegaskan pendekatan yang digunakan tetap humanis dan persuasif.
Proses penertiban dilakukan melalui tahapan dialog, edukasi, hingga peringatan sebelum relokasi dilaksanakan.
Di sejumlah lokasi, bahkan para pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri tanpa konflik berarti.
“Pendekatan kita dialog. Hasilnya positif, banyak yang membongkar sendiri tanpa gesekan,” kata Appi.
Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah titik relokasi yang lebih tertib dan representatif.
Di antaranya Terminal Daya, Terminal Malengkeri, kawasan GOR, hingga Pasar Kampung Baru.
Tak hanya relokasi, Pemkot juga membuka akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang yang bersedia berpindah ke lokasi legal.
“Kalau mereka masuk ke tempat yang sesuai, kami bantu akses ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” ujarnya.
Langkah ini diperkuat dengan rencana kerja sama bersama perbankan, termasuk Bank Sulselbar, serta dukungan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta untuk pembinaan UMKM.
Munafri menegaskan, pendekatan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan sekadar penertiban. Ada relokasi, ada permodalan, ada pembinaan. Jadi ada solusi,” tegasnya.
Penataan PKL ini juga mendapat perhatian kalangan akademisi. Tim peneliti dari Universitas Hasanuddin (Unhas) bahkan menjadikannya sebagai studi kasus dalam riset bertajuk Reclaiming Public Space.
Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi, menyebut kebijakan Pemkot Makassar dinilai humanis dan minim gesekan, serta berpotensi menjadi referensi di tingkat internasional.
Hasil penelitian tersebut rencananya akan dipresentasikan dalam konferensi akademik di Barcelona, Spanyol.
“Kami ingin melihat dampaknya secara ilmiah, membandingkan kondisi pedagang sebelum dan sesudah relokasi,” ujarnya.
Menurut Abdullah, selama ini narasi bahwa relokasi mematikan usaha PKL belum pernah dibuktikan secara komprehensif. Karena itu, penelitian ini penting untuk menghadirkan data yang objektif.
Ia juga menilai, penataan justru membuka peluang pembinaan berbasis klaster UMKM serta mempermudah akses pembiayaan seperti KUR.
“Kalau sudah di lokasi legal, pembinaan lebih mudah dan akses perbankan terbuka. Ini justru peluang,” katanya.
Pemkot Makassar optimistis kebijakan ini akan menjadi model penataan kota yang tidak hanya menghadirkan ketertiban dan kenyamanan ruang publik, tetapi juga memperkuat ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

