Makassar, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Selatan yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara penetapan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (9/7/2026).
Kehadiran Aliyah dalam forum strategis tersebut menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung kebijakan nasional dan provinsi terkait perlindungan lahan pertanian sebagai fondasi utama ketahanan pangan.
Dalam kesempatan itu, Aliyah Mustika Ilham mewakili Pemerintah Kota Makassar turut menandatangani berita acara penetapan LP2B.
Berdasarkan hasil finalisasi, Kota Makassar menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebesar 169,19 hektare.
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi, sekaligus menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan tata ruang yang berkelanjutan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Aliyah menegaskan bahwa perlindungan LP2B bukan sekadar menjaga lahan, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan.
“Perlindungan LP2B adalah bentuk komitmen kita menjaga masa depan. Bukan hanya soal lahan hari ini, tetapi memastikan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang. Pemerintah Kota Makassar akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi serta mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam perencanaan tata ruang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan kota dan pelestarian lahan produktif agar pertumbuhan wilayah tetap berjalan tanpa mengorbankan sektor pertanian.
Rapat finalisasi ini dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menekankan percepatan penetapan LP2B sebagai langkah konkret memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang dilindungi.
Forum tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, serta jajaran pejabat kementerian dan pemerintah daerah.
Melalui keikutsertaannya dalam penetapan LP2B ini, Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan peran aktifnya dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah guna mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan, melindungi lahan pertanian pangan, serta mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

