Site icon Trotoar.id

Enam Fraksi DPRD Sulsel Nyalakan Kembali Hak Angket CPI, Dokumen Baru Resmi Diserahkan

IMG 20260715 WA0054 scaled

Makassar, Trotoar.id — Upaya DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengusut polemik reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) kembali menguat.

Enam fraksi resmi menyerahkan dokumen perbaikan usulan hak angket kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, hal itu sebagai langkah lanjutan untuk membuka kembali proses penyelidikan politik terhadap kerja sama Pemprov Sulsel dengan PT Yasmin Bumi Asri.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kadir Halid dari Fraksi Partai Golkar bersama Abdul Rahman dari Fraksi PKS.

Penyerahan ini menjadi simbol bahwa dorongan penggunaan hak angket belum surut, meski sebelumnya sempat terhenti akibat insiden kebakaran Gedung DPRD Sulsel yang ikut melalap dokumen awal.

Langkah ini sekaligus menandai “restart” proses politik di parlemen daerah, dengan enam fraksi kembali mengonsolidasikan kekuatan untuk memastikan isu CPI tidak menguap begitu saja.

Andi Kadir Halid menegaskan, perbaikan dokumen bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari komitmen DPRD dalam mengawal kepentingan daerah, khususnya terkait dugaan persoalan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan reklamasi tersebut.

“Kami sudah menyerahkan perbaikan usulan hak angket kepada pimpinan DPRD dan diterima dengan baik. Ini adalah bagian dari perjuangan untuk mengembalikan aset Pemerintah Provinsi yang ada di CPI,” tegasnya.

Ia memastikan, dokumen tersebut telah ditandatangani oleh enam fraksi sebagai bentuk kesepakatan politik lintas partai untuk mendorong penggunaan hak angket.

Secara mekanisme, usulan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan masuk ke rapat paripurna.

Jika mendapatkan persetujuan mayoritas anggota DPRD, maka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket akan menjadi tahap berikutnya.

“Setelah dijadwalkan di Bamus, akan dibawa ke paripurna. Jika disetujui, masing-masing fraksi akan mengusulkan nama anggota pansus untuk mendalami persoalan ini,” jelas Andi Kadir.

Dukungan juga ditegaskan Fraksi PKS. Abdul Rahman menyebut hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD yang sah untuk membongkar dan menelusuri persoalan strategis yang menyangkut kepentingan publik.

“Fraksi PKS mendukung penuh hak angket ini. Tujuannya jelas, bagaimana aset yang ada di CPI bisa dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan pansus nantinya akan menjadi kunci dalam membuka secara terang benderang duduk persoalan kerja sama reklamasi CPI, termasuk aspek legalitas, pengelolaan, hingga potensi kerugian daerah.

Dorongan enam fraksi ini sekaligus memberi sinyal kuat bahwa isu CPI masih menjadi perhatian serius DPRD Sulsel. Apalagi kawasan reklamasi tersebut selama ini kerap menjadi sorotan publik terkait status dan pengelolaan asetnya.

Jika hak angket benar-benar disetujui dalam rapat paripurna mendatang, maka DPRD Sulsel akan memasuki babak baru dalam pengawasan politik dengan potensi membuka fakta-fakta penting di balik proyek strategis tersebut.

Kini, bola ada di tangan pimpinan DPRD melalui mekanisme Bamus dan paripurna. Publik pun menunggu, apakah langkah politik enam fraksi ini akan berujung pada pembentukan pansus dan pengungkapan menyeluruh atas polemik CPI.

Exit mobile version